Koruptor Madu Sabang Kembalikan Kerugian
Dedi Gunawan dan Zahidi Irwanda, dua terpidana kasus korupsi alias koruptor pelaksanaan pembangunan
BANDA ACEH - Dedi Gunawan dan Zahidi Irwanda, dua terpidana kasus korupsi alias koruptor pelaksanaan pembangunan Madrasah Terpadu (Madu) berupa MIN, MTsN, dan MA di Cot Ba’u, Sabang tahun anggaran 2005-2011 mengembalikan uang pengganti sesuai kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Kamis (21/6).
Dedi selaku Direktur PT Pemvad Kharisma mengembalikan uang pengganti Rp 1 miliar sesuai yang dibebankan kepadanya. Zahidi Irwanda selaku Direktur Utama PT Donya Lestari Consultant juga mengembalikan uang pengganti sesuai yang dibebankan kepadanya, yaitu Rp 231.744.122,47.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2017/PN-BNA tanggal 3 Mei 2018 keduanya terbukti melakukan korupsi korupsi pelaksanaanpembangunan ‘madu’ dengan kerugian negara Rp 1.231.744.122,47. Saat ini putusan itu sudah berkekuatan tetap.
Kasipidsus Kejari Sabang, Satria Ferry SH menyampaikan dalam putusan pengadilan, Dedi Gunawan dan Zahidi Irwanda divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda 50 juta. Terhadap Dedi Gunawan dan Zahidi Irwanda juga dibebankan membayar uang pengganti masing-masing Rp 1 milair dan Rp 231.744.122,47.
Satria juga menyampaikan, meskipun keduanya telah mengembalikan uang pengganti tapi tidak mengurangi putusan yang telah ditetapkan. Saat ini keduanya memang belum dilakukan penahanan. “Rencana eksekusi minggu depan,” katanya.
Seperti diketahui, proyek tersebut dilaksanakan dengan DIPA Kanwil Kemenag Aceh dan atau DIPA Kemenag Sabang Tahun Anggaran 2005-2011 sebesar Rp 31 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik ditemukan adanya kekurangan volume terhadap fisik ketiga madrasah (MIN, MTsN, dan MA) yang masuk dalam proyek tersebut.
Kasus ini sendiri sudah ditanggani Kejari Sabang sejak November 2013 silam. Tapi baru diputusakan pada 3 Mei 2018. Lambannya penangganan kasus ini sempat menjadi sorotan LSM GeRAK. Bahkan, Kajati Aceh ketika dijabat Tarmizi SH MH memerintahkan Tim Pidana Khusus Kejati untuk mensupervisi tim Kejari Sabang. (mas)