DPRA Siap Hadapi Gugatan Mantan Komisioner KIP
DPRA siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh mantan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP)
BANDA ACEH - DPRA siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh mantan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) terkait perekrutan Komisioner KIP Aceh periode 2018-2023. DPRA juga akan menyiapkan berbagai materi untuk menghadapi proses gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Demikian dikatakan oleh Anggota Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky kepada Serambi, Sabtu (23/6). “Oh iya pasti lah kita siap terhadap gugatan yang dilayangkan oleh mantan Komisioner KIP di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Itu hal yang lumrah dalam ketatanegaraan kita, toh semua prosedur yang kita lakukan sudah sesuai aturan yang ada,” katanya.
Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu, sebanyak delapan mantan anggota KIP kabupaten/kota yang tidak sepakat dengan keputusan DPRA yang merekrut kembali anggota KIP Aceh periode 2018-2023, membuat perlawanan dengan mengugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Para penggugat, mengadukan DPRA selaku Tergugat I, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KIP Aceh periode 2018-2023 selaku Tergugat II, KPU RI selaku Turut Tergugat I, dan Gubernur Aceh selaku Turut Tergugat II karana diniai ada proses-proses (pasal-pasal) yang tidak dilaksanakan dalam qanun.
Di antaranya, seperti diabainya Pasal 58 ayat (1) Qanun Nomor Aceh 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh yang di dalamnya mengatur perpanjangan masa jabatan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota jika tahapan masih berlangsung. Pasal itu hingga kini belum direvisi oleh DPRA.
Iskandar mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum yang disampaikan oleh beberapa mantan Komisioner KIP kabupaten/kota itu tidaklah menghentikan kewajiban hukum gubernur untuk meresmikan KIP Aceh terpilih yang telah di SK kan KPU.
“Pengadilan tinggi tidak memiliki kompetensi untuk membatalkan SK KPU. Pembatalan sebuah SK yang dikeluarkan oleh penjabat atau badan tata usaha negara merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya.
Jika pun SK KPU tersebut digugat ke PTUN, imbuh Iskandar, juga tidak dapat menunda pelaksanaan keputusan KPU. Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 67 ayat 1 UU nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Bahwa gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakan keputusan badan atau pejabat tata usaha negara yang digugat,” jelas Ketua Fraksi PA di DPRA tersebut.
Masih menurut Iskandar, undang- undang tersebut juga menegaskan dalam rangka menjamin kepastian hukum, maka setiap keputusan pemerintah atau penjabat administrasi negara yang telah memberi hak kepada seseorang yang harus dihormati tidak untuk ditunda pemenuhannya apalagi tidak dilaksanakan.
“Berkaitan dengan itu maka keputusan meresmikan anggota KIP Aceh yang telah di-SK-kan oleh KPU merupakan kewajiban yang diperintahkan oleh pasal 56 ayat 4 UUPA dan pasal 67 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1986. Jadi, hormati hukum agar jangan dilanggar,” pungkas Iskandar Usman Al-Farlaky.(dan)