Setelah Selesai Pendidikan Spesialis, dr Teuku Muda Puteh Dua Tahun Lebih tak Kembali ke Abdya
Pemkab Abdya sepertinya tidak berdaya mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan Teuku Muda Puteh.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) sudah memberikan rekomendasi kepada dr Teuku Muda Puteh untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Sumatera Utara, program pendidikan spesialis Anastesiology dan Terapi Intensif.
Program pendidik spesialis tersebut diselesaikan pada 16 April 2015.
dr Teuku Muda Puteh MKed (An) SpAn yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) harusnya melaksanakan tugas sebagai dokter spesialis Anastesiology di Rumah sakit Umum Teungku Peukan (RSU TP) Abdya.
Kenyataan sejak melesaikan pendidikan spesialis, Teuku Muda Puteh tidak pernah kembali ke Abdya hingga akhir bulan Juni 2018 atau sekitar dua tahun lebih.
Lalu, dimana Teuku Muda Puteh sekarang?
Kabar yang beredar bahwa doker spesialis itu bekerja di rumah sakit di luar daerah dengan cara dikontrak.
Baca: Ini Calon Jamaah Haji Tertua dan Termuda dari Abdya, Dua Kecamatan tak Ada Jamaah
Pemkab Abdya sepertinya tidak berdaya mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan Teuku Muda Puteh.
Padahal, oknum PNS tersebut secara nyata melakukan pelanggaran disiplin PNS, yaitu tidak pernah melaksanakan tugas sebagai dokter spesialis Anastesiology di RSU Teungku Peukan selama lebih dua tahun terakhir.
Janji akan bertugas kembali di RSU TP Abdya sudah berulang kali diumbar kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya.
Kenyataannya, janji tidak pernah ditempati sampai jelang berakhir Juni 2018, ini.
Padahal tenaga keahlian yang telah dimiliki sangat dibutuhkan masyarakat Kabupaten Abdya.
Sementara gaji tetap diterima dari Pemkab yang dikirim melalui rekening bank sejak mengikuti program pendidikan spesialis, dan berlanjut setelah selesai pendidikan spesialis sejak 16 April 2015 sampai Juni 2018, meskipun yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas di Abdya.
Pemkab Abdya yang tidak tegas mengambil tindakan terhadap oknum PNS yang secara terang-terangan melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Perintap (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, menimbulkan kecembruan sosial PNS yang lain.
Pasalnya, bila PNS setempat melakukan pelanggaran disiplin kategori ringan maka langsung terkena tindakan.
Baca: Dulu Dokter Spesialis Ini Berselisih Dengan Pemkab Abdya, Kini Telah Kembali dan Siap Bertugas Lagi