Diwarnai Letusan Senjata Api, Polisi Bekuk Dua Penculik ABG di Aceh Utara
Kedua tersangka, E (28) dan H (25) yang keduanya merupakan warga Meurah Mulia, Aceh Utara.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Personel Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe harus mengeluarkan sejumlah tembakan ke udara saat menghadang mobil satu dari dua tersangka penculikan Anak Baru Gede (ABG) di kawasan Meurah Mulia, Aceh Utara, Senin (2/7/2018) sore.
Kedua tersangka, E (28) dan H (25) yang keduanya merupakan warga Meurah Mulia, Aceh Utara.
Sedangkan dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya mobil Avanza BK 17890 ZC yang dikendarai oleh H saat ditangkap.
Lalu, dua sepmor, yakni milik korban dan milik tersangka E, serta empat unit handphone.
Kapolres Lhokseumawe, melalui Kabag Ops Kompol Azhan dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, menjelaskan, kasus ini berawal dari kedua korban (pria 18 tahun dan wanita 14 tahun) warga Aceh Utara, sedang melintasi kawasan Meurah Mulia, pada Minggu (1/7/2018) dini hari.
Baca: Melihat Motif Penculikan
Lalu kedua tersangka yang juga mengendarai sepmor kala itu menghentikan kedua korban.
Seorang tersangka sempat memegang kerah baju korban pria.
Selanjutnya tersangka membawa kedua korban secara terpisah.
Wanitanya dibawa oleh E ke sebuah rumah. Sedangkan H membawa prianya ke sebuah gubuk kawasan pertambakan.
Untuk wanitanya, saat sampai di sebuah rumah, tangan korban sempat diikat oleh E, selanjutnya diduga dicabuli.
Lalu E meninggalkan korban seorang diri. Tidak lama kemudian, wanita yang masih berumur 14 tahun itu pun berhasil melarikan diri, dan memberi tahu pada orang tuanya.
“Korban wanita sempat disekap oleh tersangka sekitar enam jam,” ujar AKP Budi Nasuha.
Untuk korban pria, baru pagi harinya dilepas oleh H, itu pun disuruh pulang untuk mengambil BPKP sepmornya dengan ancaman baru akan dilepas teman wanitanya.
Baca: Polisi Tangkap Perekayasa Penculikan
“Tidak lama kemudian, korban pria kembali ke gubuk tersebut dan menyerahkan BPKB sepmor, selanjutnya korban pun diperboleh pulang. Untuk sepmor korban sempat dijual oleh kedua tersangka,” papar AKP Budi.