Pilkada 2018
Pilkada Aceh Selatan - Tim Pasangan Putih Tolak Hasil Pleno Penghitungan Suara, Ini Alasannya
Menurutnya, pembagian uang tersebut dilakukan beberapa hari menjelang hari pemilihan, 27 Juni 2018.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Ketua tim pemenangan pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Selatan nomor urut 5, HT Sama Indra SH dan Drs H Harmaini MSi (Putih), Teuku Masduhul menyatakan pihaknya menolak menandatangani berita acara hasil pleno penghitungan suara di tingkat kabupaten yang digelar KIP Aceh Selatan di Gedung Rumoh Agam Tapaktuan, Rabu (4/7/2018).
"Sikap ini didasari oleh banyak informasi yang berkembang di masyarakat dan Media Sosial bahwa telah terjadi money politik (pembagian uang) di masyarakat dengan maksud untuk memilih salah satu pasangan calon di Aceh Selatan. Hal tersebut diduga dilakukan secara masif di seluruh kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan," kata Teuku Masduhul dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Kamis (5/7/2018).
Menurutnya, pembagian uang tersebut dilakukan beberapa hari menjelang hari pemilihan, 27 Juni 2018.
Baca: Hasil Pleno KIP Aceh Selatan, Pasangan AZAM Unggul dengan Perolehan 46.667 Suara
Tindakan tersebut menurutnya adalah tindakan yang melawan hukum dan melanggar semangat Pilkada 2018 yang anti terhadap money politics sebagaimana yang diharapkan Bawaslu Republik Indonesia.
"Selain itu, tindakan-tindakan demikian juga telah mencederai proses demokrasi yang bersih serta pakta integritas Pemilukada yang ditandatangani secara bersama sama oleh seluruh pasangan calon pada Pilkada Aceh Selatan tahun 2018," paparnya.
Atas dasar itu, pihaknya keberatan sekaligus menolak secara keseluruhan hasil Pilkada di Aceh Selatan Tahun 2018.
"Kami inginkan agar Bawaslu memberi perhatian terhadap proses Politik di Aceh Selatan," demikian pernyatan sikap yang disampaikan Teuku Masduhul.(*)