KPU belum Terbitkan SK KIP Aceh Singkil yang Baru, Masa Tugas KIP Lama Berakhir Besok

Jika SK pengangkatan KIP Aceh Singkil tidak keluar hingga berakhir masa tugas KIP lama, Taufik menyerahkan sepenuhnya kebijakan ke KPU RI.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Calon anggota KIP Aceh Singkil, mengikuti ujian di DPRK setempat beberapa waktu lalu. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, belum mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan KIP Aceh Singkil periode 2018-2023 hingga Jumat (6/7/2018) siang ini.

Padahal masa tugas Komisi Independen Pemilihan (KPU) Aceh Singkil, periode 2013-2018 berakhir besok 7 Juli.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Taufik, mengatakan semua berkas persyaratan pengangkatan KIP Aceh Singkil, sudah diajukan ke KPU RI.

Namun SK pengangkatan belum dikeluarkan KPU RI.

"Belum keluar (surat keputusan pengangkatan KIP Aceh Singkil) masih di KPU RI," kata Taufik yang bersama koleganya sesama Komisi I DPRK Aceh Singkil, mengantar langsung berkas KIP Aceh Singkil 2018-2023 ke KPU RI.

Baca: Sempat Tertunda Karena Aksi Protes, DPRK Abdya Lanjutkan Fit and Proper Test 15 Calon Anggota KIP

Baca: DPRA Minta KPU Cabut Surat Keputusan Kuota Caleg 100%

Baca: Resmi, KPU Sebut Mantan Koruptor Dilarang Ikut Pemilu Legislatif 2019

Jika SK pengangkatan KIP Aceh Singkil belum juga keluar hingga berakhir masa tugas KIP lama, Taufik menyerahkan sepenuhnya kebijakan ke KPU RI.

Kendati demikian ia mendesak KPU pusat segera keluarkan SK KIP baru sebelum berakhir masa tugas KIP lama.

"Kita sudah serahkan semua berkas ke KPU RI, dan kita juga sudah sampaikan batas akhir tugas KIP Aceh Singkil. Kita serahkan saja ke KPU RI namun kita minta KPU RI segera mengeluarkan SK KIP yang baru sebelum masa kerja KIP sekarang berakhir," ujar Taufik.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved