MaTA Duga Ada Kasus Lebih Besar di Aceh

Koordinator Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA), Alfian, menduga ada kasus lain yang lebih besar di Aceh

Editor: bakri
zoom-inlihat foto MaTA Duga Ada Kasus Lebih Besar di Aceh
ALFIAN, Koordinator MaTA

BANDA ACEH - Koordinator Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA), Alfian, menduga ada kasus lain yang lebih besar di Aceh, selain dari kasus dugaan suap proyek-proyek dana otonomi khusus yang menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

“Kita yakin bahwa KPK juga punya kasus-kasus lain di Aceh. Mungkin saja sedang mereka analisis atau sedang mereka pelajari,” kata Alfian saat menjadi narasumber tamu by phone dalam talkshow Radio Serambi FM, Kamis (5/7), membahas Salam (Editorial) Harian Serambi Indonesia berjudul ‘Kita Dukung Usaha KPK Bersihkan Aceh’.

Hadir sebagai narasumber internal dalam talkshow bertajuk Cakrawala itu adalah Koordinator Liputan Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur yang dipandu host, Tieya Andalusia.

Dugaan Alfian, momentum saat ini juga akan digunakan KPK untuk mengungkap kasus-kasus tersebut, apalagi ruang ULP juga sudah disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bisa jadi orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ini akan ada tersangka berlapis. Apabila kita lihat dari studi kasus yang sudah-sudah,” ujarnya.

Pihaknya berharap penindakan yang dilakukan KPK tidak hanya berdiri pada empat orang itu saja. Artinya siapapun yang terlibat atau ada kasus lain yang sedang dikejar, maka KPK harus membersihkannya. “MaTA sendiri mendukung Aceh dibersihkan oleh KPK untuk rakyat Aceh yang lebih baik kedepan,” kata Alfian.

Hal lain yang menarik dari OTT ini, menurut Alfian adalah pemberi dan penerima adalah sama-sama kepala daerah. Menurutnya dalam studi kasus OTT, hal tersebut belum pernah terjadi, karena biasanya rekanan yang memberikan kepada kepala daerah atau kepala daerah memberikan ke kementerian.

“Apabila kita lihat keterangan KPK penetapan tersangka soal izin proyek manajemen fee, ini kan sudah jadi rahasia umum kalau soal manajemen fee dalam konsep pengadaan barang dan jasa, terutama di Aceh. Selama ini memang kita sangat sulit membuktikan komitmen fee ini, artinya KPK yang punya kemampuan, kewenangan melakukan proses pembuktian itu,” tambahnya.

Menurutnya lagi, dalam kasus ini pemberi dan penerima saling diuntungkan, dan hal ini sulit untuk dibuktikan kecuali oleh KPK. Pihaknya berharap KPK perlu melakukan bersih-bersih di Aceh dan tidak hanya berdiri pada kasus itu saja.(una)

Tags
OTT
mata
KPK
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved