Opini
Korupsi Dana Otsus Aceh
PENANGKAPAN dan penetapan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka kasus korupsi
Oleh Zahlul Pasha
PENANGKAPAN dan penetapan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka kasus korupsi menunjukkan bahwa Aceh menjadi satu daerah di Indonesia yang rawan korupsi. Sumber kerawanan itu adalah besarnya dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh yang penggunannya tak diiringi pengawasan ketat. Bukan kali ini saja, penyelewengan atas penggunaan dana otsus telah sering diinformasikan banyak pihak. Penetapan Irwandi dan Ahmadi sebagai tersangka setidaknya telah mengarfimasi info tersebut.
Dalam kurun waktu 2008-2017, Pemerintah Aceh telah menerima dana otsus mencapai Rp 56,67 triliun. Tahun ini, dana otsus kembali dikucurkan sebanyak Rp 8,022 triliun. Besarnya dana otsus yang dikucurkan pusat, ternyata berbanding terbalik dengan kondisi kesejahteraan masyarakat Aceh. Data dari BPS menunjukkan, angka kemiskinan di Aceh mengalami kenaikan hingga mencapai 872 ribu orang pada 2017. Dengan angka tersebut, jumlah penduduk miskin di Aceh berada di peringkat 27 dari 34 provinsi Indonesia. Posisi Aceh persis berada di bawah Papua, Papua Barat, NTT, Maluku, dan Gorontalo. Lantas, pertanyaan utama yang patut diajukan, ke mana dana otsus itu mengalir?
Memboroskan anggaran
Bagi Irwandi, kritik atas kebijakannya mengelola dana otsus sudah sering dilontarkan, bahkan sejak pertama kali ia berkuasa pada 2006 lalu. Program populisnya JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) bagaikan dua sisi mata uang, di satu sisi ia dipuji banyak orang, karena dirasakan manfaatnya oleh masyarakat umum, tapi di sisi lain ia dikritik karena memboroskan anggaran. Bahkan, saat melakukan Evaluasi Raqan APBA 2011, Mendagri Gamawan Fauzi pernah meminta agar kebijakan JKA dikaji ulang, karena menghabiskan anggaran mencapai Rp 400,5 miliar.
Sementara pada periodenya kini, keputusan Irwandi menggelar Tsunami Cup 2017 juga dikritik pedas. Dana bagi pelaksanaan kejuaraan sepakbola memperingati bencana tsunami Aceh itu juga dianggarkan dalam APBA 2017. Bahkan, kala ia ditangkap KPK kemarin, uang yang diberikan oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai komitmen fee atas setiap proyek yang dibiayai dari dana otsus Aceh, akan digunakan Irwandi untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Kondisi ini menunjukkan betapa pengelolaan dana otsus Aceh telah melenceng jauh dari penggunaan seharusnya.
Ada banyak intrik dilakukan oleh politisi dalam mengelola dana otsus Aceh, di antaranya lewat proyek berskala kecil dalam bentuk bantuan hiban untuk modal usaha (Cahyono, 2012, 2018). Bantuan diberikan untuk kelompok-kelompok usaha kecil, seperti ternak, kelompok jahit-menjahit, dan lain-lain. Belakangan program tersebut dinilai tidak berhasil. Ini karena masyarakat umumnya memersepsikan bahwa itu sekadar bagi-bagi uang, sehingga mereka umumnya tidak betul-betul menggunakannya untuk berwirausaha.
Besarnya kucuran dana otsus tiap tahunnya telah membuat elite politik saling berlomba-lomba untuk dapat menguasai pengelolaannya. Publik pernah disuguhkan perebutan kewenangan seputar pengelolaan dana otsus antara para bupati/wali kota berhadapan dengan Gubernur Aceh. Pihak kabupaten mengeluhkan dominasi pemprov dalam pengelolaan dana otsus. Padahal di dalam UUPA disebutkan, pemprov hanya “mengadministrasikan” dana otsus, maka dalam pandangan pemkab, mestinya dana otsus langsung ditransfer ke rekening pemkab/pemkota agar dapat dikelola secara otonom oleh pemkab/pemkota.
Konflik kewenangan itu kemudian coba diselesaikan dengan merevisi Qanun No.2 Tahun 2008 dengan diterbitkannya Qanun No.2 Tahun 2013, di mana pembagian untuk provinis ditingkatkan menjadi 60% dan untuk kabupaten/kota 40%. Kondisi ini pada gilirannya telah membuat APBK berbagai daerah di Aceh mengalami kenaikan signifikan. Puncaknya, dana otsus digunakan untuk apa saja sesuai keinginan pemimpin daerah yang bersangkutan, termasuk dalam rangka pemenangan Pilkada. Di samping itu, dana otsus juga digunakan untuk membentuk lembaga baru dalam struktur Pemerintahan Aceh. Pembentukan Lembaga Wali Nanggroe misalnya, telah menyedot anggaran Rp 100 miliar yang didanai dari dana otsus. Pembangunan kantor Wali Nanggroe (WN) nan megah bahkan menjadi proyek multiyears. Banyaknya dana yang dikeluarkan untuk lembaga ini jika dikaitkan dengan substansi kehadirannya, jelas tidak memiliki peran apapun bagi masyarakat dan cenderung tumpang tindih dengan lembaga yang telah ada, yakni Majelis Adat Aceh.
Pada 2015, kembali dibentuk lembaga baru yakni Badan Reintegrasi Aceh (BRA), suatu lembaga yang telah dibubarkan pada 2013. Padahal dari sisi anggaran hal itu amatlah memberatkan, karena pembentukan lembaga baru ke dalam struktur pemerintaahan akan menambah pengeluaran: membayar gaji pegawai, operasional, dan sebagainya. Bandingkan dengan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKRA), meskipun qanunnya telah disahkan pada 2013, lembaga baru yang dibentuk pada 2016 tersebut, sampai sekarang nasibnya masih terlunta-lunta.
Kehadiran lembaga WN dan BRA mendapat support penuh dari Pemerintah Aceh, sedangkan KKRA, kehadirannya bagaikan anak bergizi buruk.Kewenangannya yang besar tidak didukung sarana memadai. Dari sini terlihat, pembentukan lembaga-lembaga baru semata-mata merupakan kepentingan elite di Aceh yang tengah berkuasa. Ada kebutuhan membagi-bagi rezeki di kalangan penguasa hingga mengabaikan mekanisme pembentukan kelembagaan yang rasional.
Tak bisa diharapkan
DPRA yang bertugas mengawasi penggunaan dana otsus jelas sama sekali tak bisa diharapkan. Kehadiran mereka sebagai anggota legislatif persis mayat-mayat berjalan. Ia antara ada dan tiada. Ada ketika penganggaran dana tidak mengakomodasi kepentingan mereka, lantas lantang bersorak ke segala penjuru bahwa proses penganggaran dana pembangunan dan belanja daerah oleh pemerintah tidak sah. Begitu anggaran memasukkan proyek-proyek yang diinginkan, mulut-mulut mereka bak disumpal, sunyi-senyap, persis bayi-bayi yang baru mendapatkan mainan.
Karena itu, tak usah berharap pada anggota DPRA/DPRK mengawasi dana otsus, sebab bukan itu tujuan utama mereka berkuasa. Tujuan utamanya adalah mengamankan posisi lewat cara berselingkuh dengan eksekutif, mengingat kewenangan dalam membahas prioritas anggaran pembangunan dan belanja daerah berada penuh di tangan eksekutif. Dengan demikian, tatkala lembaga legislatif tidak diperhatikan kepentingannya, maka mereka akan “membuat kesulitan” bagi kepala daerah dan kepala-kepala dinas, yakni dengan mengubah alokasi anggaran dan memblokir program favorit eksekutif, atau menunda anggaran, seperti yang menimpa APBA tahun ini yang terpaksa harus disahkan Gubernur Irwandi Yusuf lewat Pergub APBA karena tidak mengakomodasi dana aspirasi DPRA sesuai keinginan DPRA.
Bagi DPRA, dana otsus yang kemudian dikemas dalam bentuk Dana Aspirasi digunakan untuk mengharumkan nama anggota dewan bersangkutan di daerah pemilihannya, sekaligus memperbesar kemungkinan terpilihnya ia kembali pada pemilu. Dana Aspirasi inilah menurut yang membuat perencanaan program berbagai SKPA menjadi rusak. Ini karena para anggota dewan pada detik-detik terakhir bisa melakukan intervensi dan membajak dengan memasukkan program mereka tanpa melalui proses perencanaan sebelumnya.
Pada gilirannya, ini berdampak pada dicoretnya program-program dari berbagai SKPA. Inilah proyek-proyek siluman yang tiba-tiba harus dan dipaksa masuk di tengah jalan. Begitu kuatnya tarik menarik kepentingan sering membuat pengesahan APBA selalu terlambat.
Akhirnya, dapat disimpulkan bahwa penyelewengan dan korupsi atas penggunaan dana otsus telah lama terjadi, tak terkecuali pada masa Gubernur Irwandi Yusuf saja. Aliran dana otsus Aceh selama ini hanya mengalir ke kantong-kantong penguasa. Ini mengingat begitu kentalnya aspek politik dalam pengelolaan dana otsus Aceh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20170405_140221.jpg)