KPK Sinyalir Ada Aliran Dana ke Saksi Steffy
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih melakukan pengembangan kasus dugaan suap Dana Otonomi
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih melakukan pengembangan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 yang telah menyeret Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. KPK bahkan mensinyalir ada aliran dana kepada pihak lain dari tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam dugaan kasus suap tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, dalam siaran pers yang diterima Serambi melalui WhatsApp, Minggu (8/7) malam. Rilis tersebut terkait penjelasan lanjutan KPK terhadap beberapa orang yang sebelumnya dinyatakan dicekal oleh ke luar negeri.
“Terhadap pejabat ULP dan PUPR, kami perlu memperdalam proses pengadaan yang dilakukan. Pengadaan yang terkait dengan penggunaan dana DOK. Sedangkan terhadap saksi ke-3, ada informasi terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi dan pertemuan-pertemuan dengan tersangka yang relevan dengan perkara ini,” tulis Febri Diansyah dalam rilis tersebut.
Sesuai dengan rilis sebelumnya, mereka yang dicekal KPK adalah, Nizarli (Kepala Unit Layanan Pengadaaan/ULP Aceh), Rizal Aswandi (pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh), Fenny Steffy Burase (EO Aceh Marathon International 2018, perempuan yang diisukan punya hubungan khusus dengan Irwandi Yusuf), dan Teuku Fadhilatul Amri.
Fenny Steffy Burase tertulis pada list ketiga dalam siaran pers yang dikirim Febri sebelumnya, Sabtu (7/7). Saat ditanya apakah saksi ketiga yang dimaksud adalah Steffy? Jubir KPK, Febri Diansyah membenarkannya, namun dia tidak tahu kapan KPK akan memanggil Steffy untuk dimintai keterangan. “Iya, sesuai list di atas sebelumnya. Belum dapat informasi dari tim, biasanya untuk pemanggilan saksi menyesuaikan kebutuhan pembuktian,” kata Febri menambahkan.
Soal pencekalan empat orang itu ke luar negeri, Febri kembali menjelaskan untuk kebutuhan pemeriksaan mereka, yang dalam kasus ini dinyatakan sebagai saksi.
“Menjawab sejumlah pertanyaan tentang kaitan para saksi yang dicegah ke luar negeri, kami sampaikan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah saksi tersebut perlu dilakukan untuk kebutuhan pemeriksaan bagi saksi-saksi nantinya,” kata Febri.
“Perlu kita pahami bersama, yang dilakukan saat ini adalah proses hukum. KPK diberi tugas untuk melakukan penanganan kasus korupsi. Penanganan kasus korupsi tersebut perlu mendapat dukungan dari masyarakat karena yang dirugikan akibat korupsi adalah masyarakat itu sendiri,” demikian Febri Diansyah.(dan)