Listrik Padam di Aceh
Ombudsman Aceh Soroti Pemadaman Listrik di Aceh: Menunjukkan PLN Tidak Kompeten
Selain aspek pelayanan, Ombudsman juga menyoroti lemahnya manajemen komunikasi PLN dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Ombudsman Aceh Soroti Pemadaman Listrik di Aceh: Menunjukkan PLN Tidak Kompeten
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyoroti pemadaman listrik berkepanjangan yang melanda sejumlah wilayah di Aceh sejak Senin (29/9/2025) sore.
Lembaga pengawas pelayanan publik ini menilai gangguan yang terus terjadi bukan hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berpotensi masuk kategori maladministrasi apabila PLN tidak memenuhi standar layanan yang telah ditetapkan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty SEAk MPA, menyatakan kerugian akibat pemadaman tidak hanya terbatas pada kerusakan peralatan elektronik rumah tangga, melainkan juga menghantam aktivitas pelaku usaha, khususnya sektor UMKM yang sangat bergantung pada listrik.
“Jika dievaluasi, kerugian masyarakat bukan hanya pada rusaknya barang elektronik, tetapi juga berdampak besar terhadap UMKM yang aktivitas usahanya sangat bergantung pada listrik,” kata Dian saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Lebih 12 Jam Listrik Padam, Ketua DPR Aceh Minta PLN Tanggungjawab
Dian menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PLN memiliki maklumat layanan yang wajib dipenuhi, termasuk kewajiban memberikan kompensasi kepada pelanggan bila terjadi gangguan di luar batas toleransi.
Selain aspek pelayanan, Ombudsman juga menyoroti lemahnya manajemen komunikasi PLN dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Menurut Dian, PLN hanya menyebutkan adanya penguatan sistem interkoneksi transmisi 275 kV Sumatera, tanpa menjelaskan penyebab teknis sebenarnya, yaitu gangguan trip di Pembangkit Nagan 3 dan 4.
“Ketidakterbukaan ini membuat masyarakat tidak dapat melakukan mitigasi dengan tepat,” jelasnya.
Dian menambahkan, regulasi telah jelas mengatur kewajiban PLN untuk memberitahukan rencana pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan listrik.
Ketentuan ini tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2012 dan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Ombudsman Aceh memastikan akan melakukan klarifikasi dan, bila perlu, investigasi langsung ke PLN UID Aceh.
“Sejak kemarin (Senin) kami sudah berkoordinasi dengan PLN Aceh, karena banyak keluhan masyarakat yang disampaikan ke nomor pengaduan Ombudsman,” terang Dian.
Ombudsman juga akan meminta penjelasan menyeluruh, termasuk soal keterlambatan informasi, manajemen risiko, dan langkah pemulihan.
“Apabila ditemukan potensi maladministrasi, kami akan menerbitkan tindakan korektif,” ujar Kepala Ombudsman Aceh itu.
Ombudsman Aceh
Pemadaman Listrik di aceh
Listrik Padam
PLN Aceh
Listrik Padam di Aceh
Dian Rubianty
listrik
Serambinews
Serambi Indonesia
Mati Lampu
PLN Masih Belum Bisa Pulihkan Listrik di Aceh: Pemadaman Masih dalam Investigasi |
![]() |
---|
Update Pemadaman Listrik di Aceh, Sejumlah Daerah Masih Padam, 3 Penyulang Masih Proses Penormalan |
![]() |
---|
PLN Aceh Masih Investigasi Penyebab Padamnya Listrik di Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
Gangguan Transmisi Bikin Listrik 'Mati-Hidup' di Aceh, Simpang Surabaya Lumpuh, Elektronik Terancam |
![]() |
---|
Listrik Padam di Sebagian Aceh, Ini Daftar Wilayah Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.