Listrik Padam di Aceh

Ombudsman Aceh Soroti Pemadaman Listrik di Aceh: Menunjukkan PLN Tidak Kompeten

Selain aspek pelayanan, Ombudsman juga menyoroti lemahnya manajemen komunikasi PLN dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. 

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty menyoroti pemadaman listrik berkepanjangan yang melanda sejumlah wilayah di Aceh sejak Senin (29/9/2025) sore.  

Ombudsman Aceh Soroti Pemadaman Listrik di Aceh: Menunjukkan PLN Tidak Kompeten

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyoroti pemadaman listrik berkepanjangan yang melanda sejumlah wilayah di Aceh sejak Senin (29/9/2025) sore. 

Lembaga pengawas pelayanan publik ini menilai gangguan yang terus terjadi bukan hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berpotensi masuk kategori maladministrasi apabila PLN tidak memenuhi standar layanan yang telah ditetapkan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty SEAk MPA, menyatakan kerugian akibat pemadaman tidak hanya terbatas pada kerusakan peralatan elektronik rumah tangga, melainkan juga menghantam aktivitas pelaku usaha, khususnya sektor UMKM yang sangat bergantung pada listrik.

“Jika dievaluasi, kerugian masyarakat bukan hanya pada rusaknya barang elektronik, tetapi juga berdampak besar terhadap UMKM yang aktivitas usahanya sangat bergantung pada listrik,” kata Dian saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (30/9/2025). 

Nomor layanan pengaduan Ombudsman Perwakilan Aceh.
Nomor layanan pengaduan Ombudsman Perwakilan Aceh. (Serambinews.com)

Baca juga: Lebih 12 Jam Listrik Padam, Ketua DPR Aceh Minta PLN Tanggungjawab

Dian menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PLN memiliki maklumat layanan yang wajib dipenuhi, termasuk kewajiban memberikan kompensasi kepada pelanggan bila terjadi gangguan di luar batas toleransi.

Selain aspek pelayanan, Ombudsman juga menyoroti lemahnya manajemen komunikasi PLN dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. 

Menurut Dian, PLN hanya menyebutkan adanya penguatan sistem interkoneksi transmisi 275 kV Sumatera, tanpa menjelaskan penyebab teknis sebenarnya, yaitu gangguan trip di Pembangkit Nagan 3 dan 4.

“Ketidakterbukaan ini membuat masyarakat tidak dapat melakukan mitigasi dengan tepat,” jelasnya.

Dian menambahkan, regulasi telah jelas mengatur kewajiban PLN untuk memberitahukan rencana pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan listrik

Ketentuan ini tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2012 dan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Ombudsman Aceh memastikan akan melakukan klarifikasi dan, bila perlu, investigasi langsung ke PLN UID Aceh.

“Sejak kemarin (Senin) kami sudah berkoordinasi dengan PLN Aceh, karena banyak keluhan masyarakat yang disampaikan ke nomor pengaduan Ombudsman,” terang Dian. 

Ombudsman juga akan meminta penjelasan menyeluruh, termasuk soal keterlambatan informasi, manajemen risiko, dan langkah pemulihan. 

“Apabila ditemukan potensi maladministrasi, kami akan menerbitkan tindakan korektif,” ujar Kepala Ombudsman Aceh itu.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved