Mahfud MD Bocorkan Rahasia Jokowi yang Tak Diketahui Publik: Pertama Kalinya Saya Buka kepada Anda

Awalnya, Mahfud mengaku menceritakan kepada Jokowi peristiwa itu, di mana korban menjadi tersangka usai membunuh dalam konteks membela diri.

Editor: Amirullah
Kolase
Mahfud MD dan Presiden Jokowi 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membocorkan sebuah rahasia mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak diketahui oleh publik.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia ungkapkan melalui catatan Najwa yang diunggah oleh akun YouTube @NajwaShihab pada Senin (9/7/2018).

Diketahui, Mahfud MD yang juga masuk dalam bursa cawapres Jokowi memang dikenal memiliki hubungan yang baik dengan sang presiden.

Mahfud MD membongkar jika Jokowi turut berperan dalam sebuah pembebasan tersangka pembunuhan terhadap pelaku begal di Bekasi.

Baca: Cara Para Penyelam Mengeluarkan 12 Anak yang Terjebak di Gua Thang Luam Thailand

Baca: Bocah ini Bicara Jujur pada Sopir Uangnya Tak Cukup untuk Naik Angkot, Begini Balasan yang Didapat

Awalnya, Mahfud mengaku menceritakan kepada Jokowi peristiwa itu, di mana korban menjadi tersangka usai membunuh dalam konteks membela diri.

Setelah itu, korban yang dijadikan tersangka dibebaskan dan diberi penghargaan.

Mahfud MD menuturkan apabila pembebasan tersebut karena ada andil dari Presiden Jokowi.

Menanggapi hal itu, Najwa mengaku terkejut karena hal ini tidak ada yang mengetahui.

Najwa kemudian menanyakan apakah jika demikian Jokowi berarti tidak melakukan intervensi terhadap hukum?

Menjawab pertanyaan Najwa, Mahfud MD kemudian memberikan pernyataan apabila presiden secara ketatanegaraan adalah penegak hukum.

Baca: Dubes AS Tanya Soal Peristiwa Hukum di Aceh, Kata Wali Nanggroe Hormati Proses Hukum

Baca: Sebanyak 35 Masjid Dilarang Menampung dan Memotong Hewan Selama Asian Games

"Dalam menegakkan hukum itu dia dibantu oleh kejaksaan dan kepolisian. Sebenarnya penegakan hukum terbagi menjadi tiga, yang membuat hukum parlemen, yang melaksanakan hukum itu presiden eksekutif, kemudian yang mengadili itu yudikatif."

"Nah presiden itu kan penegak hukum, lalu dibantu. Memberi tahu seperti itu kan biasa, dan semua presiden melakukan itu, bukan intervensi."

"Justru saya pernah menulis justru presiden dalam hal-hal tertentu wajib hukumnya mengintervensi polisi maupun kejaksaan jika ada yang tidak beres di dalam penanganan. Menurut saya itu bagus, kan publik menyambut dengan gembira kan waktu Irfan dibebaskan," kata Mahfud MD.

Mendengar penuturan Mahfud MD, Najwa Shihab kemudian mengkaitkan dengan kasus Novel Baswedan.

"Berarti seharusnya, presiden Jokowi juga bisa menggunakan kewenangan yang sama untuk intervensi kasus Novel Baswedan?," tanya Najwa Shihab.

Baca: Gubernur Irwandi Ditangkap KPK, Apa Karya: Ek Mungken Handipeugah Laen

Baca: Jadwal Siaran Langsung Prancis vs Belgia: Head to Head, Perkiraan Pemain dan Prediksi Skor

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved