Pendaftaran Caleg di KIP Aceh Timur Masih Sepi, Parpol Diminta Segera Mendaftar

Ketua KIP Aceh Timur, mengimbau parpol agar segera mendaftarkan para calegnya jika telah memenuhi persyaratan

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Ketua KIP Aceh Timur, merangkap Ketua Divisi Hukum dan Pencalonan Iskandar Agani 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, hingga Selasa 10 Juli 2018 masih sepi.

Padahal pendaftaran sebelumnya telah dibuka sejak Rabu 4 Juli 2018.

"Selama 7 hari sejak dibukanya pendaftaran calon Legislatif untuk DPR Kabupaten Aceh Timur periode 2019-2024 tersebut, hingga kini belum ada yang mendaftar dari partai manapun," ungkap Ketua KIP Aceh Timur, merangkap Ketua Divisi Hukum dan Pencalonan Iskandar Agani, Selasa (10/7/2018) malam.

Baca: Dua Tersangka Pembunuh Gajah Bunta Tertangkap, Ini Kata Kapolres Aceh Timur

Iskandar mengatakan, pendataran caleg dibuka sejak 4-17 Juli 2018. Untuk 4- 16 Juli pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Sedangkan untuk hari terakhir 17 Juli 2018, pendaftaran dari pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Dalam proses pengajuan atau pendaftaran, kata Iskandar Agani, Parpol haruslah memahami syarat pencalonan sehingga bisa terpenuhi.

Misalnya, dalam pengajuan haruslah ada keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

"Jika tak memenuhi hal tersebut maka akan ditolak atau bisa diperbaiki jika masih ada waktu. Setiap parpol harus memastikan calon-calonnya memenuhi syarat calon, seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS yang ditunjuk KPU, termasuk surat bebas narkoba, ijazah minimal SLTA, dan syarat lainnya. Semuanya harus terpenuhi," tegas Iskandar.

Ketua KIP Aceh Timur, mengimbau parpol agar segera mendaftarkan para calegnya jika telah memenuhi persyaratan.

“Saya berharap kepada partai politik untuk mendaftar di awal-awal bukan di detik terakhir (injure Time). Sehingga jika berkas pencalonan belum lengkap masih ada waktu untuk melengkapinya,” katanya.

Baca: Heboh Penangkapan Jenglot Pencuri Uang di Aceh Timur, Ini Penjelasan Polisi

Hingga saat ini, jelas Iskandar, peserta pemilu (bacaleg) dari masing-masing partai politik (parpol), kebanyakan datang ke KIP hanya sebatas berkonsultasi persyaratan pencalonan.

"Banyak dari mereka berkonsultasi untuk menanyakan pendaftaran melalui Sistem Informasi Calon (Silon). Penggunaan metode ini dimaksudkan untuk mempermudah pengecekan adanya kegandaan data. Dimana nantinya caleg hanya boleh mendaftarkan diri di satu daerah dan melalui satu partai politik peserta pemilu," papar Iskandar.

Melalui Silon, sambung Iskandar, publik akan dimudahkan dalam kaitannya mendapatkan informasi terkait data caleg yang akan dipilih. Salah satu data yang akan ditampilkan dalam Silon yaitu foto, pengalaman organisasi, hingga riwayat pendidikan.

Disamping itu peserta pemilu atau bacaleg untuk tahun 2019 diwajibkan terdata dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved