Warga Kebun Sungai Yu Mengadu ke Dewan

Warga Kebun Sungai Yu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang mengadu ke Komisi A DPRK Aceh Tamiang

Editor: bakri
WARGA Kampong Kebun Sungai Yu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang mengadu ke DPRK setempat terkait sengketa antara warga dengan perkebunan PT Rapala, Selasa (10/7). 

* Minta Tuntaskan Kasus Rapala

KUALASIMPANG – Warga Kebun Sungai Yu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang mengadu ke Komisi A DPRK Aceh Tamiang, minta konflik antara warga Kebun Sungai Yu dengan perusahaan Perkebunan PT Rapala segera dituntaskan. Hal ini juga terkait konflik warga dengan perusahaan itu yang berujung pada dilaporkannya 25 warga desa tersebut ke polisi beberapa hari lalu, atas tuduhan menguasai tanah dan aset perusahaan itu.

Kehadiran warga yang dipimpin Datok Penghulu Kampong Kebun Sungai Yu ikut didampingi pihak LSM Lembahtari dan LBH Aceh ini diterima Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, Wakil Ketua DPRK, Juanda dan Ketua Komisi A, Ismail serta beberapa anggota dewan lainnya.

Datok Kampung Perkebunan Sungai Yu, Ramlan, dihadapan para anggota dewan mengatakan, sampai saat ini ada 60 kepala keluarga menempati Kampong Perkebunan Sungai Iyu. Sementara pihak PT Rapala menuduh warga telah menguasai aset perusahaan.

Sementara, dalam sertifikat HGU yang dikeluarkan BPN tiga tahun lalu ada lahan yang dikeluarkan seluas 34 hektare lebih, yang di dalamnya terdapat persawahan, permukiman, jalan umum, dan parit keliling. “Kami berharap, wakil rakyat di DPRK Aceh Tamiang dapat menyelesaikan konflik warga dan perusahaan ini, sehingga tidak ada lagi warga yang dilaporkan ke Polres Tamiang dan jadi tersangka,” ungkapnya.

Menanggapi aduan warga tersebut, Ketua Komisi A DPRK Tamiang, Ismail mengatakan, persoalan ini ini sudah pernah ditanggapi dewan dengan menurunkan tim Pansus, ketika alat berat mengeruk lahan di belakang rumah warga.

“Saat itu, kami minta kepada managemen PT Rapala, agar warga jangan digusur dan berikan lahan kepada warga untuk ditempati. Namun tidak ditanggapi. Solusinya, kami akan panggil Forkompimda dan pihak perusahaan untuk membicarakannya lagi,” ujarnya. Selain itu, warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga harus dibebaskan.

Menurut anggota dewan, dalam pembebasan lahan tersebut, surat-suratnya diteken Mursil, yang dulu kepala kantor BPN setempat dan saat ini menjadi bupati Aceh Tamiang. “Masa Bupati nggak bisa membantu menyelesaikan masalah ini,” kata seorang anggota dewan.

Sampai saat ini, dari 25 orang yang diperiksa pihak Polres Aceh Tamiang, 21 warga sudah dijadikan tersangka terkait kasus dugaan penguasaan hak milik perusahaan.

Pihak PT Rapala, mempolisikan puluhan warga itu sejak Kamis (5/7) lalu, termasuk datok penghulu (kepala desa) dan aparatur kampong Kebun Sungai Yu, yang masuk dalam wilayah Kecamatan Bendahara itu.

Berdasarkan laporan ke polisi, lahan yang diduga dikuasai warga itu berupa aset rumah, dan halaman perumahan yang ditempati warga yang dulunya adalah karyawan perusahaan PT Parasawita yang menguasai HGU di kawasan itu, namun kemudian menjualnya ke PT Rapala, yang saat ini mengusir warga dari lahan HGU yang dikuasainya itu, dan tak mengakui keberadaan Kampong Kebun Sungai Yu.(md)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved