Hari Kesembilan, Ketua KIP Abdya Imbau Ketua Parpol Segera Daftarkan Bacaleg
"Jadi, kami menunggu sampai Pukul 23.59 WIB, kalau sudah masuk pukul 00.00 WIB, maka tugas kami berakhir,"
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmat Saputra | Blang Pidie
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) hingga Kamis (12/7/2018) atau tepatnya hari kesembilan dibuka pendaftaran, mengaku belum menerima pendaftaran bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KIP Abdya, Elfiza SH MH saat meresmikan rumah pintar pemilu sigupai, Kamis (12/7/2018) di kantor KIP Abdya.
"Kami menghimbau kepada para ketua partai segera mendaftarkan calegnya, mengingat waktu pendaftaran akan berakhir 17 Juli atau hanya tersisa lima hari lagi," ujar ketua KIP Abdya, Elfiza SH MH di depan staf Ahli, Muslim Hasan MSi, perwakilan Kejari, perwakilan Dandim 0110 Abdya, perwakilan Kapolres Abdya, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Baca: Pemkab Abdya Segera Pecat Dokter Spesialis Dari PNS dan Dituntut Secara Hukum, Ini Persoalannya
Selain itu, katanya, masa jabatan komisioner KIP periode 2013-2018 juga akan berakhir pada 17 Juli.
"Jadi, kami menunggu sampai Pukul 23.59 WIB, kalau sudah masuk pukul 00.00 WIB, maka tugas kami berakhir," terangnya.
Meski begitu, Elfiza mengakui ada beberapa ketua partai yang sudah menjalani komunikasi dengan pihaknya.
Namun, belum dapat dipastikan kapan mereka mendaftar.
Baca: KIP Aceh Jaya belum Ada Komisioner Baru, Ini yang Dilakukan Pansus DPRK
"Yang sudah melakukan komunikasi, Partai Demokrat, Hanura, PA. Kapan mereka mendaftar, kita tunggu saja mereka, kabarnya, Partai Demokrat tanggal 14, Hanura tanggal 16," sebutnya yang didampingi Kasubag Teknis Pemilu dan Hupmas, Agus Mudaksir SH.
Menurutnya, jika pada 17 Juli atau batas waktu pendaftaran tidak ada yang mendaftar, maka tidak ada caleg yang bisa ikut pada Pileg 2019.
"Sejauh ini belum ada regulasi tentang perpanjangan waktu pendaftaran. Kalau tidak mendaftar, maka tidak bisa jadi peserta caleg," ungkapnya. (*)