Dewan Minta Pemkab Segera Ajukan Raqan

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail SPdI MAP, meminta Pemkab Pidie segera mengajukan

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Suasana sidang paripurna laporan panitia khusus (pansus) di DPRK Pidie 

SIGLI - Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail SPdI MAP, meminta Pemkab Pidie segera mengajukan rancangan qanun (raqan) yagn akan dibahas, karena sampai saat ini pihak eksekutif dikabupaten ini belum juga mengajukan lima rancangan qanun (raqan) yagn sudah direncanakan sebelumnya, untuk dibahas pada program legislasi (proleg) tahun ini.

Kelima raqan tersebut adalah raqan kawasan tanpa rokok, raqan pengelola barang milik daerah, raqan pokok pengelolaaan keuangan daerah, raqan retribusi pengelolaa menara telekomunikasi, dan raqan ketertiban umum.

“Tanggal 11 Juni telah disepakati Pemkab dengan Banleg DPRK Pidie untuk mengajukan lima raqan, tapi sekarang belum diajukan,” kata Mahfuddin Ismail, Sabtu (14/7).

Ia menambahkan, sebenarnya Banleg DPRK Pidie berencana menginisiasi Raqan Tata Kelola Adat Mukim Pidie. Namun, karena belum diajukan, raqan ini pun belum bisa dibahas.

Menurutnya, DPRK Pidie telah menyurati Pemkab Pidie, mulai Januari dan Februari 2018 supaya mengajukan raqan tersebut. Karena khawatir akan banyak agenda DPRK Pidie, sehingga akan berbenturan dengan kegiatan penting lainnya. Seperti agenda LKPJ bupati 2017 yang wajib dilakukan dewan, perhitungan anggaran 2017, dan pembahasan KUA/PPAS 2019 serta masa reses DPRK kedua.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Pidie, Ramli Usman yang dihubungi Serambi, kemarin mengatakan, sebenarnya Pemkab telah mengusulkan Proleg tahun 2018 dengan surat Bupati Nomor 180/562, tanggal 29 Januari 2018, atas lima raqan yang akan diusulkan dan dibahas bersama pada proleg tahun ini.

Menurutnya, belum dibahasnya lima raqan tersebut akibat adanya pembahasan APBK yang berbenturan waktunya pada saat bersamaan. Sehingga saat itu disepakati pembahasan APBK 2018 dibahas lebih dulu. “Saya juga telah dipanggil Banleg untuk diminta klarifikasi mengenai alasan raqan RPJMD tahun 2017-2022 tidak dimasukkan dalam proleg tahun 2018,” jelasnya.

Menurutnya, setelah dijelaskan ke Banleg, maka pihak DPRK mengambil kesimpulan untuk membahas terlebih dahulu raqan RPJMD. “Juga meminta saya, agar meminta Pemkab menarik sementara proleg 2018,” sebutnya.

Dijelaskan, dirinya telah sepakat dengan Banleg untuk membahas lima raqan yang diajukan eksekutif, dan satu raqan inisiatif DPRK. Saat ini, Bagian Hukum Setdakab Pidie, menunggu draf raqan inisiatif dari DPRK untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi, supaya dapat dusulkan dan dimasukkan dalam proleg tahun 2018 untuk kemudian dibahas bersama DPRK.(naz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved