Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Tahan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih
Eni ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk kepentingan penyidikan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih setelah Eni ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk kepentingan penyidikan.
"EMS ditahan 20 hari pertama di rutan cab KPK di Kantor KPK kav K-4," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (14/7/2018).
Baca: Menteri Susi Sebut Indonesia Jadi Penyumbang Sampah Laut Terbesar
Baca: Ungkap Kegalauan Hati di Media Sosial, Benarkah Nikita Mirzani Disakiti Dipo Latief?
Terpilih Pantauan Kompas.com, Eni keluar dari gedung KPK seusai diperiksa sekitar pukul 22.00 WIB.
Ia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan menjinjing tas karton.
Enny hanya menjawab seadanya saat ditanya wartawan terkait anggota DPR lain yang juga terlibat suap.
"Tidak ada, Tidak ada," jawab Eni sambil menundukkan kepala dan berusaha menghindari wartawan, kemudian memasuki mobil tahanan.
Baca: Seekor Ular Boa Jatuh ke Atas Tubuh Seorang Pria Saat Tidur Nyenyak
Baca: Driver Ojol Pamer Ketemu Artis Tampan, Netizen Justru Salah Fokus Sama Abang Ojeknya, Lebih Ganteng!
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Baca: Susi Pudjiastuti Jadi Lulusan Terbaik, Paling Tinggi Pelajaran PKN, Ini Daftar Nilai Ujian Paket C
Baca: Berhasil Melenggang ke Partai Final, Lika-liku Perjalanan Prancis di Piala Dunia 2018
KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes.
Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.
Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.
Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.
Kemudian KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta saat mengamankan TM (Tahta Maharaya), staf sekaligus keponakan Eni, pada Jumat, (13/7/2018).
Baca: Lika-liku Perjalanan Kroasia Menuju Final Piala Dunia 2018
Baca: Rumah, Usaha Perabot dan Mobil L300 Hangus Terbakar di Pidie