Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Tahan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih
Eni ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk kepentingan penyidikan.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Baca: Hendak Ziarahi Makam P Ramlee, Dua Warga Lhokseumawe Ditahan
Baca: Jadwal Live MotoGP Jerman 2018 - Marc Marquez Akan Start Terdepan
KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes.
Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.
Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.
Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.
Kemudian KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta saat mengamankan TM (Tahta Maharaya), staf sekaligus keponakan Eni, pada Jumat, (13/7/2018).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih"