Warga Gampong Kuta Trieng Beuracan Dibekuk Saat Sedang Nyabu dalam Truk
FA saat dibekuk sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan benda keras berupa obeng.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Yusmadi
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - FA (35), warga Gampong Kuta Trieng Beuracan, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya (Pijay) dibekuk aparat Polsek Meureudu, Minggu (15/7/2018) sekira pukul 15.00 WIB saat sedang nyabu di dalam kabin mobil truk pengangkut CPO.
Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar SIK melalu Kapolsek Meureudu, AKP Aditia Kesuma SIK kepada Serambinews.com, Senin (16/7/2018) mengatakan, dibekuknya FA ini berawal dari ifornasi masyarakat atas maraknya transaksi dan aktivitas mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kawasan Rumah Makan Simpang Beuracan.
"Menindaklanjuti laporan tersebut sejumlah aparat polisi langsung menuju lokasi dan benar saja FA bersama M kedapatan sedang nyabu dalam kabin mobil truk," sebut Aditia Kesuma.
Baca: Hisap Sabu, Seorang Oknum Polisi Ditangkap di Gayo Lues
Adapun, barang bukti (BB) yang disita berupa satu paket SS, satu unit mobil truk pengangkut minyak goreng atau CPO dengan nomor polisi, BL 8832 AO, alat hisab atau bong satu unit, korek api, dua unit handphone.
Sementara M saat dibekuk berhasil meloloskan diri dan hingga kini masuk kedalam DPO.
FA saat dibekuk sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan benda keras berupa obeng.
Namun aksi perlawanan FA bisa digagalkan aparat dan selanjutnya digelandang ke Mapoksek untuk dimintai keterangan serta mempertangungjawabkan segala perbuatannya.
"Tersangka kini diamankan di Mapolsek Meureudu guna penyidikan lebih lanjut," katanya. (*)