Breaking News

Panglima Laot Perjuangkan Pemulangan Nelayan yang Ditangkap

Panglima Laot Aceh, Teuku Bustamam sudah menyurati sejumlah lembaga sehubungan dengan ditangkapnya empat nelayan

Editor: bakri
caputure facebook
Dua Nelayan Aceh Terombang-ambing di Laut Thailand 

* Surati KBRI dan Gubernur Aceh

BANDA ACEH - Panglima Laot Aceh, Teuku Bustamam sudah menyurati sejumlah lembaga sehubungan dengan ditangkapnya empat nelayan Aceh Tamiang di Langkawi, Malaysia, karena dinilai melanggar batas teritorial negeri jiran tersebut.

Lembaga yang disurati Panglima Laot Aceh itu adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Gubernur Aceh, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, serta Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla).

Hal itu disampaikan Sekjen Panglima Laot Aceh, Oemardi MA kepada Serambi, Senin (16/7). Ia katakan, surat untuk Gubernur Aceh sudah dilayangkan kemarin, sedangkan untuk lembaga lainnya disurati sejak Minggu (15/7) melalui surat eletronik (e-mail). Namun, hingga kemarin, kata Oemardi, belum ada lembaga yang membalas surat tersebut.

“Biasanya yang akan merespons itu KBRI, karena setelah kita surati mereka akan melakukan pengecekan ke lokasi ditahannya nelayan kita, dalam hal ini di Langkawi. Nanti hasil penelusuran pihak ke lokasi akan dibalas kepada Kemenlu RI dan Panglima Laot,” ujar Oemardi.

Dosen Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry ini menambahkan, nanti hasil penelusuran KBRI ke tempat ditahannya nelayan Aceh itu akan disampaikan kepada Panglima Laot. Misalnya, jika nelayan itu dapat dibebaskan, maka KBRI akan memberitahui syarat yang harus dilengkapi oleh pihak Panglima Laot.

“Biasanya nanti pihak Malaysia akan meminta beberapa persyaratan seperti surat surat, supaya nelayan kita dapat dibebaskan. Maka setelah ada info apa yang diminta pihak Malaysia melalui BKRI, baru kita siapkan disini,” jelas Oemardi.

Hingga saat ini pihak Panglima Laot Aceh belum mengetahui secara pasti nelayan itu ditahan oleh polisi atau Tentara Diraja Malaysia. “Kami tahunya mereka ditahan di Langkawi,” ujarnya.

Ia tambahkan, menanggapi kasus ditangkapnya nelayan tersebut, pihak Panglima Laot Aceh akan terus melakukan advokasi dan perlindungan terhadap nelayan. Salah satunya akan meminta keringanan hukum kepada pihak Malaysia.

Menurut Oemardi, jika nanti nelayan itu dibebaskan maka proses pemulangan akan dilakukan oleh KBRI, namun jika mereka tetap diproses hukum maka KBRI juga akan mendampingi.

Ia jelaskan, kondisi geografis laut Aceh dan Malaysia sangat terhubung, sehingga sangat memungkinkan nelayan Aceh terseret arus ke Malaysia. Lagi pula, kata Oemardi, nelayan yang terdampar ke wilayah Malaysia itu akibat dari angin kencang.

Oemardi merincikan, setiap tahunnya Panglima Laot Aceh menangani sekitar 20 25 kasus nelayan Aceh, baik terdampar, kerusakan mesin, hingga ditangkap pihak berwenang. Namun kasus nelayan terdampar dan ditangkap itu lebih sering terjadi di wilayah Thailand dan Nikobar Andaman, India. Sedangkan di wilayah Malaysia sangat jarang terjadi. Sebab, perairan Aceh Malaysia bukan lokasi strategis untuk pencarian ikan.

Terkait lokasi ditangkap nelayan Aceh, yaitu Pulau Batu Puteh, Oemardi tidak bisa menjelaskan banyak mengenai statusnya. Karena itu menjadi wewenang Kemenlu dan TNI AL dalam menjelaskan. Namun, katanya, lokasi itu sudah menjadi tempat persinggahan nelayan atau orang Aceh yang akan ke Malaysia sejak dahulu. (mun)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved