Dari Empat Parlok, Hanya Tiga Daftarkan Bacalegnya 120 Persen ke KIP Aceh Utara

Namun, tidak semua parlok mendaftarkan bacalegnya 120 persen sesuai kuota yang diberikan KPU

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
DOK SERAMBINEWS.COM
Logo KIP 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Empat partai lokal di Aceh Utara sudah mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebelum masa pendaftaran berakhir bersama parnas kecuali Partai Garuda.

Namun, tidak semua parlok mendaftarkan bacalegnya 120 persen sesuai kuota yang diberikan KPU.

“Semua partai lokal sudah mendaftarkan bacalegnya. Mereka adalah Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Daerah Aceh (PDA) dan Partai SIRA. Tiga di antaranya mendaftarkan bacalegnya 120 persen sesuai dengan kuota,” ujar Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar SH kepada Serambinews.com.

Baca: Ini Partai Politik yang tak Daftarkan Bacaleg di Aceh Utara

Partai lokal yang mendaftarkan bacalegnya 100 persen adalah PDA.

Mereka mendaftar pada Selasa (17/7/2018) pukul 21.15 WIB.

Sedangkan PNA, PA dan Partai SIRA bacaleg yang didaftarkan 120 persen.

“Partai yang terakhir kali mendaftar tadi malam adalah Partai Berkarya yaitu pukul 22.21 WIB,” ujar Ketua KIP Aceh Utara.(*)  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved