Dari Empat Parlok, Hanya Tiga Daftarkan Bacalegnya 120 Persen ke KIP Aceh Utara
Namun, tidak semua parlok mendaftarkan bacalegnya 120 persen sesuai kuota yang diberikan KPU
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Empat partai lokal di Aceh Utara sudah mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebelum masa pendaftaran berakhir bersama parnas kecuali Partai Garuda.
Namun, tidak semua parlok mendaftarkan bacalegnya 120 persen sesuai kuota yang diberikan KPU.
“Semua partai lokal sudah mendaftarkan bacalegnya. Mereka adalah Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Daerah Aceh (PDA) dan Partai SIRA. Tiga di antaranya mendaftarkan bacalegnya 120 persen sesuai dengan kuota,” ujar Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar SH kepada Serambinews.com.
Baca: Ini Partai Politik yang tak Daftarkan Bacaleg di Aceh Utara
Partai lokal yang mendaftarkan bacalegnya 100 persen adalah PDA.
Mereka mendaftar pada Selasa (17/7/2018) pukul 21.15 WIB.
Sedangkan PNA, PA dan Partai SIRA bacaleg yang didaftarkan 120 persen.
“Partai yang terakhir kali mendaftar tadi malam adalah Partai Berkarya yaitu pukul 22.21 WIB,” ujar Ketua KIP Aceh Utara.(*)