Antar Sabu ke Rutan Lhoksukon, Begini yang Dialami Kurir Ini Saat Tiba di Simpang Traffic Light

"Petugas langsung meringkus MZ dan menyerahkan ke Mapolsek Lhoksukon,” ujar Kapolsek Lhoksukon.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
google.com
Ilustrasi 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Aparat Satuan Intelkam Polres Aceh Utara pada Jumat (20/7/2018) sore sekira pukul 18.30 WIB meringkus seorang pria yang hendak mengantar narkoba jenis sabu-sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Aceh Utara.

Pria tersebut berinisial MZ (26) warga Desa Blang Nibong, Kecamatan Samudera Utara sudah diamankan bersama barang bukti satu paket besar sabu dan satu paket kecil yang dikemas dengan plastik bening serta uang Rp 5 juta di Simpang Traffic Light (Lampu pengaturan lalu lintas) Lhoksukon.

Baca: Polisi Amankan Dua Tersangka Sabu  

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Lhoksukon AKP Teguh Yano Budi kepada Serambinews.com, Sabtu (21/7/2018)  menyebutkan, petugas intel mendapat informasi dari seseorang akan ada transaksi sabu-sabu di kawasan SimpangTraffic Light.

Mendapat informasi tersebut petugas langsung ke lokasi untuk penyelidikan.

Baca: Simpan 24 Paket Sabu, Polisi Tangkap Petani di Rikit Gaib

Setelah memastikan target operasi, kemudian petugas langsung meringkus MZ yang saat itu sedang berada di kawasan Simpang lampu merah Lhoksukon dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat Nomor Polisi BL 5549 SP.

"Petugas langsung meringkus MZ dan menyerahkan ke Mapolsek Lhoksukon,” ujar Kapolsek Lhoksukon.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved