Ini Hasil Temuan KIP Aceh Utara Terkait Verifikasi Berkas Bacaleg
Selain itu ada caleg yang bertitel strata satu di KTP, tapi tidak melampirkan ijazah S1-nya.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara pada Sabtu (21/7/2018) sore mengadakan pertemuan dengan 19 partai politik, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk menyampaikan hasil verifikasi berkas dan keabsahan dokumen kepada parpol yang sudah mendaftarkan bacalegnya.
KIP menemukan banyak berkas bacaleg dari 19 parpol yang tidak lengkap.
Baca: Puluhan Bacaleg tak Lulus Ngaji
Berkas yang tidak lengkap tersebut di antaranya, tak ada KTP, Ijazah legalisir yang di-scan, tidak ada surat kesehatan jasmani, surat bebas narkoba dan juga tidak sesuai nama di ijazah dengan KTP.
Selain itu ada caleg yang bertitel strata satu di KTP, tapi tidak melampirkan ijazah S1-nya.
“Jadi rata-rata partai yang belum lengkap persyaratan bacalegnya,” kata Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar SH.
Baca: Ada Belasan Bacaleg di Aceh Utara tak Ikut Uji Baca Alquran, Ini Jadwal Susulan
Disebutkan, pihaknya sudah memberitahukan semua partai politik untuk melengkapi persyaratan. Pihaknya juga berharap kepada 19 parpol tersebut untuk berkonsultasi terkait berkas yang tidak lengkap selama masa perbaikan, sehingga semua berkas bacaleg dapat dilengkapi.
“Masa perbaikan dari 22 sampai 31 Juli mendatang,” ujar Zulfikar SH. (*)