Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Ajukan Banding

Artis Jennifer Dunn mengajukan banding secara resmi dalam perkara penyalahgunaan narkoba

Editor: Faisal Zamzami
(Warta Kota/Henry Lopulalan)
Tersangka penyalahgunaan narkotika yang juga Artis Jennifer Dunn dihadirkan saat ungkap kasus narkotika di Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1/2018). Jennifer Dunn kembali ditangkap kepolisian terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Artis Jennifer Dunn mengajukan banding secara resmi dalam perkara penyalahgunaan narkoba yang telah diputuskan pada 25 Juni 2018 lalu.

"Perkara Jennifer Dunn yang sudah diputus, dari pihak Jennifer ajukan banding 29 Juni 2018, Jumat," ungkap Achmad Guntur selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Senin (23/7/2018).

Dengan demikian, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Negeri.

"Berkas sudah dikirim tanggal 19 Juli kemarin, saya barusan cek. Kita belum tahu putusannya. Kita masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi," ujarnya.

Baca: Harga Pemain Bola Selangit, Kini Real Madrid Pilih Kembangkan Pemain Muda

Baca: Keinginan Laudya Cynthia Bella Akhirnya Terwujud, Diimpikan Sejak Sebelum Menikah

Achmad Guntur menambahkan bahwa keputusan mengajukan banding dilakukan karena ketidakpuasan pihak Jennifer atas putusan Majelis Hakim.

"Saya belum baca lengkap. Yg jelas banding keberatan terhadap putusan tersebut. Mungkin karena lebih tinggi dari tuntutan dan logikanya begitu," paparnya.

Sebelumnya Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Baca: Nicky Tirta dan Liza Elly Resmi Cerai, Ini 5 Poin Perjanjian yang Disepakati Keduanya

Baca: Anak Nikita Mirzani Jalani Operasi karena Ada Benjolan di Kaki, Begini Kondisinya Sekarang

"Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat atau melawan hukum, memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan 1," ujar Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan hukuman penjara selama empat tahun dan menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 Juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan," imbuhnya.

Vonis tersebut dipotong masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani Jennifer.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seutuhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Riyadi.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta wanita yang karib disapa Jeje itu untuk dihukum selama delapan bulan penjara dipotong masa tahanan.

Baca: Video Viral - Seorang Wanita Shalat di Tengah Jalan Padat Lalu Lintas dan Dikawal Tentara

Baca: Penembakan di Kanada, 14 orang Menjadi korban, Pelaku Tewas Bunuh Diri

Terkejut

Jeje, begitu ia disapa, terkejut karena vonis ini jauh lebih tinggi dibanding tuntutan jakaa penuntut umum yang hanya meminta dirinya dihukum delapan bulan penjara dan membayar biaya perkara.

"Pasti kaget, ekspresinya macam-macam," ungkap kuasa hukum Jeje, Pieter Ell, ketika ditanya tentang tanggapan kliennya. "Tadi awalnya itu di dalam setelah putusan itu tiba-tiba menoleh ke kami tim kuasa hukum. Seolah tidak percaya dengan putusan," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved