KIP Aceh Ambil Alih 6 KIP Kabupaten/Kota
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengambil alih enam KIP kabupaten/kota setelah masa kerja masing-masing
BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengambil alih enam KIP kabupaten/kota setelah masa kerja masing-masing anggota lembaga tersebut berakhir. Untuk pelaksanaan tahapan uji baca Alquran di masing-masing daerah tersebut akan dilaksanakan oleh KIP Aceh.
Ketua Pokja Uji Baca Alquran KIP Aceh, Tgk Akmal Abzal kepada Serambi, Senin (23/7) menginformasikan, keenam KIP kabupaten/kota yang telah berakhir masa kerjanya adalah KIP Pidie, KIP Aceh Besar, KIP Aceh Jaya, KIP Aceh Barat Daya (Abdya), KIP Aceh Tenggara, dan KIP Simeulue.
“Karena enam KIP kabupaten/kota itu ada yang belum dilantik dan sebagian lagi sedang menunggu proses pelantikan. Sementara tahapan yang sedang berjalan harus diambil alih oleh lembaga setingkat di atasnya yaitu KIP Aceh,” kata putra Abdya ini.
Akmal menyampaikan, tahapan yang sedang berjalan saat ini adalah uji baca Alquran bagi bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah diajukan ke KIP. Setiap bacaleg wajib mengikuti uji tersebut untuk bisa menjadi caleg.
Terhadap pelaksanaan uji baca Alquran, KIP Aceh bersama masing-masing pihak sekretariat KIP kabupaten/kota telah menyusun jadwal pelaksanaan tahapan itu, termasuk menyiapkan para penguji.
Menurut Akmal, tahapan itu dimulai dari empat kabupaten/kota yaitu Pidie, Aceh Besar, Aceh Jaya, dan Abdya pada 24-25 Juli 2018. Kemudian pada 25-26 Juli 2018 giliran Aceh Tenggara dan Simeulue.
Jika dalam uji tersebut ada bacaleg yang gugur, maka KIP memberi kesempatan kepada partai untuk mengganti bacaleg tersebut dengan yang lain. Bagi bacaleg pengganti juga diwajibkan ikut uji baca Alquran pada 27 Juli mendatang.
“Kita berharap parpol menggunakan momen itu secara tepat. Apabila bacaleg tidak hadir saat itu, maka tidak dapat lagi ruang untuk diuji karena pada 27 Juli itu hanya jadwal bacaleg pengganti apabila ada bacaleg yang gugur,” pungkasnya. (mas)