Luar Negeri

Terbukti Bunuh Seorang Tahanan, Dua Polisi India Dihukum Mati

Dua orang polisi India dijatuhi hukuman mati setelah terbukti membunuh seorang pria yang sedang ditahan.

Editor: Faisal Zamzami
Shutterstock
Ilustrasi penyiksaan penyekapan penculikan 

SERAMBINEWS.COM, NEW DELHI - Dua orang polisi India dijatuhi hukuman mati setelah terbukti membunuh seorang pria yang sedang ditahan.

Keputusan ini disambut baik Prabhavathi Amma, ibu korban, yang sudah 13 tahun memperjuangkan kasus yang terjadi di negara bagian Kerala itu.

"Tuhan sudah mendengar doa seorang ibu," ujar Prabhavathi, Kamis (26/7/2018).

Ini adalah hukuman mati pertama yang dijatuhkan pengadilan Kerala terhadap pelaku pembunuhan seorang tahanan.

Baca: Catat Jadwal Lengkap Pertandingan Timnas Indonesia di Piala AFF U-16 2018

Baca: Menantang Ombak Samudera, Mengantar LPG ke Pulau Terluar Indonesia

Sang korban, Udaykumar (26) adalah seorang buruh harian.

Dia ditangkap polisi pada 27 September 2005 karena diduga mencuri setelah polisi menemukan uang sebesar 4.000 rupee atau sekitar Rp 842.000 padanya.

Udaykumar ditangkap polisi di sebuah taman dimkota Trivandrum, negara bagian Kerala. Polisi kemudian melepaskan Udaykumar setelah merampas uang itu.

Baca: Usai Baca Alquran, Bacaleg Ini Dipuji Juri Hingga Beri Nilai 40 dan Dishare di Akun Facebook

Baca: Minat Aparatur Gampong di Abdya Jadi Anggota Legislatif Tinggi, Sudah Tiga Keuchik Mengundurkan Diri

Namun, pria tersebut enggan pergi karena dia sudah berjanji kepada ibunya untuk membelikan hadiah menyambut sebuah acara keagamaan tahunan.

Malam harinya, jenazah Udaykumar sudah berada di rumah sakit setempat.

Para dokter yang melakukan otopsi menemukan luka dalam yang diakibatkan penyiksaan.

"Mereka membunuh putra saya 13 tahun lalu. Kini mereka akan menghabiskan hidup di penjara. Tak ada pengadilan yang akan memaafkan mereka," kata Prabhavati.

Baca: Usai Baca Alquran, Bacaleg Ini Dipuji Juri Hingga Beri Nilai 40 dan Dishare di Akun Facebook

Baca: Minat Aparatur Gampong di Abdya Jadi Anggota Legislatif Tinggi, Sudah Tiga Keuchik Mengundurkan Diri

Prabhavathi mengenang, dia menanti kepulangan putranya sepanjang malam sebelum mengetahui kabar buruk yang menimpa Udaykumar.

"Penantian saya atas keadilan sudah berakhir dan saya berharap korban-korban lain juga segera mendapatkan keadilan," tambah perempuan tua itu.

Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar pada Rabu (25/7/2018), hakim menolak permohonan keringanan hukuman yang diajukan kedua polisi itu.

Baca: Uji Baca Alquran Bacaleg Subulussalam Tuntas, Begini Sistem Penilaiannya

Baca: Lumba-lumba Ini Punya Trik Khusus Berburu Mangsa, Andalkan Ekor dan Koral

Hakim mengatakan, kasus ini merupakan sebuah peristiwa kejahatan yang amat langka sehingga layak diganjar hukuman mati.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved