Minat Aparatur Gampong di Abdya Jadi Anggota Legislatif Tinggi, Sudah Tiga Keuchik Mengundurkan Diri
Dilaporkan, dari 374 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRK yang terdaftar pada KIP Abdya, terdapat banyak aparatur desa,
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Minat aparatur gampong/desa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), terutama keuchik/kepala desa menjadi anggota legislatif (wakil rakyat) tergolong tinggi.
Dilaporkan, dari 374 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRK yang terdaftar pada KIP Abdya, terdapat banyak aparatur desa, terutama keuchik/kepala desa.
Mereka berani mengambil resiko berhenti dari jabatan. karena peraturan KPU mengharuskan berhenti dari jabatan keuchik sebelum ditetapkan dalam DCT (daftar calon sementara) yang dibuktikan dengan surat pemberhentian oleh Bupati setempat.
Data diperoleh Serambinews.com bahwa sampai, Kamis (26/7/2018), tercatat sudah tiga keuchik di Abdya mengajukan surat berhenti.
Dua diantaranya, mengajukan surat mundur dari jabatan keuchik sesuai surat tanggal 24 dan 25 Agustus 2018, ditujukan kepada Bupati Abdya.
Baca: 42 Bacaleg tak Lulus Baca Quran
Masing-masing, Marta Dinata mengajukan mundur dari jabatan Keuchik Gampong Blang Padang, Kecamatan Tangan-Tangan, dan Amnasir mengajukan surat mundur dari jabatan Keuchik Drien Beurembang, Kecamatan Kuala Batee.
Menurut keterangan beberapa keuchik lainnya segera menyerahkan surat permohonan mengundurkan dari jabatan kepala desa, selanjut bertarung dalam pileg 2019.
Kepala Bagian Pemerintahan Umum, Rizal SMn dihubungi Serambinews.com, Kamis membenarkan kalau dua keuchik tersebut (Marta Dinata dan Amnasir) sudah mengajukan surat mundur tanggal 24 Juli dan 25 Juli ditujukan kepada Bupati Abdya.
Sebelumnya, Yulizar mengajukan surat mundur dari jabatan Keuchik Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie.
Seperti dijelaskan dalam surat permohonan berhenti, bahwa pengunduran diri dari jabatan keuchik karena yang bersangkutan maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRK Abdya dalam Pileg 2019. Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 mengharuskan mereka mundur dari jabatan keuchik.
Baca: Masih Ada Mantan Napi Korupsi Terdaftar Sebagai Bacaleg DPRK Abdya, KIP Enggan Komentari, Kenapa?
Rizal menjelaskan, Bupati Abdya segera mengeluarkan surat keterangan yang menerangkan bahwa SK pemberhentian dari jabatan keuchik sedang dalam proses.
Surat keterangan tersebut akan diserahkan oleh keuchik yang mengundurkan kepada KIP Abdya untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai bacaleg DPRK Abdya.
Menurut Rizal, bila seorang keuchik maju sebagai bacaleg, maka sesuai ketentuan harus megundurkan dari jabatan.
Ketika mendaftar sebagai bacaleg di KIP, maka harus melampirkan surat keputusan pemberhentian dari jabatan keuchik atau minimal melapirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan surat mundur, dan SK pemberhentian masih dalam proses.