Pemerintah Aceh Beri Pendampingan Hukum dalam Kasus Irwandi
Pendampingan hukum hanya bisa diberikan oleh pemerintah kepada pejabat yang diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh akan memberikan pendampingan hukum bagi para saksi dalam kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Namun, untuk orang-orang yang diperiksa dalam status sebagai tersangka, Pemerintah Aceh tidak bisa memberikan pendampingan hukum.
Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Aceh, Dr Amrizal J Prang SH LLM kepada Serambi, Jumat (27/7/2018) mengatakan pendampingan hukum hanya bisa diberikan oleh pemerintah kepada pejabat daerah yang diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka.
Aturan itu dijabarkan dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pendoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah dan hasil koordinasi antara Asisten Pemerintahan, Hukum dan Keistimewaan Aceh dan Biro Hukum Setda Aceh dengan Kepala Biro Hukum Kemendagri pada 16 Juli 2018.
Baca: KPK Kembali Periksa Fenny Steffy Burase Untuk Kasus Irwandi Yusuf
"Pendampingan hukum dapat diberikan kepada gubernur/wakil gubernur yang berperkara hukum, termasuk perkara pidana. Tapi hanya diberikan kepada pejabat yang menjadi saksi dalam kasus yang sedang dihadapi, bukan untuk tersangka” katanya.
Pasal 15 Permendagri, menyebutkan, pemerintah wajib memberikan pemahaman hukum kepada pejabat yang menjadi saksi seperti a) mengenai hak dan kewajiban saksi dalam setiap tahapan pemeriksaan, b) ketentuan hukum acara pidana, c), mengenai materi delik pidana yang disangkakan, dan d) hal-hal lain yang dianggap perlu dan terkait dengan perkara yang dihadapi.
Amrizal menyampaikan pemerintah telah menyediakan anggaran pendampingan hukum kepada pejabat yang berhadapan dengan hukum.
Setiap biaya yang dikeluarkan dalam proses pendampingan hukum, semuanya dibebankan kepada anggaran daerah selama sudah dianggarkan dalam APBA sebagaimana amanah Pasal 31 huruf b Permendagri Nomor 12 Tahun 2014. (*)