Beasiswa Mahasiswi Dihentikan Diduga Terkait Pindah Agama, Kadisdik Simalungun Dipanggil Ombudsman

“Ada dugaan penghentian bantuan ini berbau SARA, karena ART pindah agama. Kasus ini sangat sensitif,” kata Abyadi

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

Laporan Rahmad Wiguna | Sumatera Utara

SERAMBINEWS.COM, MEDANOmbudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menjadwalkan memintai keterangan Kepala Dinas Pendidikan Simalungun terkait kebijakan penghentian seluruh Beasiswa Urusan Daerah (BUD) kepada seorang mahasiswi, ART.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan ART merupakan peserta BUD dari Pemkab Simalungun di Institut Pertanian Bogor (IPB).

Kasus ini menurutnya sangat sensitif karena orang tua ART, L warga Desa Bangunraya, Kecamatan Rayakahean, Kabupaten Simalungun ketika melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI mengaitkannya dengan isu SARA.

Baca: Subhanallah! Putuskan Jadi Mualaf pada Tahun 2013, Ternyata Ini Alasan Penyanyi Virgon Pindah Agama

“Ada dugaan penghentian bantuan ini berbau SARA, karena ART pindah agama. Kasus ini sangat sensitif,” kata Abyadi kepada Serambinews.com, Minggu (29/7/2018).

ART pindah agama dengan menjadi mualaf atau masuk Islam.

Penghentian BUD ART sebagai peserta program BUD Pemkab Simalungun di IPB, disampaikan melalui surat Dinas Pendidikan Simalungun selaku penanggungjawab program BUD Pemkab Simalungun padaSeptember 2016.

Ketika itu ART masih duduk di bangku Semester II. Suratnya berisikan pemberitahuan bahwa ART dikeluarkan sebagai mahasiswa program BUD Pemkab Simalungun.

Baca: Pekerja Bantuan Diduga Minta Pengungsi Muslim Pindah Agama

“Dalam surat tersebut tidak dijelaskan apa alasan Pemkab Simalungun mengeluarkan ART dari program BUD Pemkab Simalungun. Karena tidak ada melakukan pelanggaran. Misalnya, Indeks Prestasi (IP) masih tinggi dan masih jauh dari batas minimum yang ditetapkan,” beber Abyadi.

Abyadi menjelaskan, sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI diberi kewenangan memanggil paksa terlapor sesuai Pasal 31 UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Proses pemeriksaan ini dijadwalkan pada Selasa (31/7/2018)

“Jadi, bila terlapor tidak memenuhi panggilan Ombudsman RI tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, maka Ombudsman RI dapat menghadirkan secara paksa dengan meminta bantuan Kepolisian. Kita berharap, Pemkab Simalungun kooperatif,” tegas Abyadi Siregar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved