Sedang Jualan Daster, Wanita di Pidie dan Anaknya Ditangkap, Polisi Juga Ringkus Suaminya

Aparat Polsek Padang Tiji, Pidie, menangkap seorang wanita bersama anaknya saat berjualan daster, tas, selimut dan kain untuk bayi.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Polsek Padang Tiji, Pidie mengamankan seorang laki-laki berinisial BY alias Kabayan, tersangka dugaan kasus pencurian pakaian, di Mapolsek setempat, Selasa (31/7/2018). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Aparat Polsek Padang Tiji, Pidie, menangkap seorang wanita bersama anaknya saat menjual barang dagangannya berupa daster, tas, selimut dan kain untuk bayi, Rabu (1/8/2018).

Wanita itu ditangkap di kawasan Genteng Timu Batee.

Belakangan diketahui barang dagangan yang dijual oleh perempuan tersebut adalah hasil curian suaminya.

Setelah mengamankan wanita itu bersama anaknya, lalu polisi menuju rumah wanita itu di Gampong Pasar Paloh, Padang Tiji, dan menangkap suaminya berinisial BY alias Kabayan.

Baca: Adik Tebas Leher Abang Kandung hingga Meninggal di Aceh Utara, Begini Kronologisnya

Baca: Permohonan Steffy Burase Setelah Diperiksa 11 Jam Oleh KPK Terkait Aliran Dana dari Irwandi Yusuf

Baca: Jangan Lewatkan 3 Fenomena Langit di Bulan Agustus Ini, Catat Tanggalnya

Kapolres Pidie, ABKP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK kepada Serambinew.com mengatakan, Kabayan didugan kuat melakukan pencurian di Gampong Pasar Paloh, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, Selasa (31/7/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.

Ia menambahkan, penangkapan Kabayan dilakukan berdasarkan laporan pemilik toko yang dibongkar pelaku.

Namun saat itu polisi belum bisa menangkap pelaku karena tidak cukup bukti.

"Kabayan bersama istri dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Padang Tiji," kata Andy Nugraha.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved