VIDEO - Kasus Penipuan Oleh Pengelola Toko Emas, Pelaku Gunakan Uang Untuk Judi Online
Penipuan dilakukan dengan modus meminta pelanggan yang membeli emas di tokonya untuk menyimpan kembali emas di toko tersebut.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Polres Pidie mengamankan sekitar 1,2 Kilogram emas terkait kasus dugaan penipuan di Toko Emas Bahagia Pasar Meureudu, Pidie Jaya.
Logam Mulia ini disita dari Makmun, yang merupakan pengelola toko emas milik Ishak Ibrahim. Polisi juga ikut mengamankan Makmun sementara korban penipuan dipperkirakan berjumlah 60 orang.
Berdasarkan laporan Polisi, penipuan dilakukan dengan modus meminta pelanggan yang membeli emas di tokonya untuk menyimpan kembali emas di toko tersebut.
Baca: Gajah Rusak Tanaman
Baca: Menyoal Hukuman ‘Mandi’ Air Comberan
Baca: Presiden Resmikan Pembukaan pada 5 Agustus
Untuk meyakinkan pembeli, tersangka memberikan kwitansi atau surat emas kepada korban.
Sebaliknya, uang yang didapat tersangka digunakan untuk judi online dan keperluan pribadinya dengan total mencapai Rp 300 juta.