VIDEO - Kasus Penipuan Oleh Pengelola Toko Emas, Pelaku Gunakan Uang Untuk Judi Online

Penipuan dilakukan dengan modus meminta pelanggan yang membeli emas di tokonya untuk menyimpan kembali emas di toko tersebut.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Amirullah
Kapolres Pidie AKBP Andy NS Siregar SIK (Dua kanan) bersama Kabagop Kompol Juli Efendi SH (Kanan), dan Kasat Resrkrim AKP Mahliadi ST MM (Dua kiri) memperlihatkan 50 item perhisan emas, perak, dan perunggu dari pelaku penggelapan dan penipuan, Makmun M Ali pada Toko Bahagia Trienggadeng Pidie Jaya dalam pada acara Konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (1/8/2018). SERAMBI/IDRIS ISMAIL 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Polres Pidie mengamankan sekitar 1,2 Kilogram emas terkait kasus dugaan penipuan di Toko Emas Bahagia Pasar Meureudu, Pidie Jaya.

Logam Mulia ini disita dari Makmun, yang merupakan pengelola toko emas milik Ishak Ibrahim. Polisi juga ikut mengamankan Makmun sementara korban penipuan dipperkirakan berjumlah 60 orang.

Berdasarkan laporan Polisi, penipuan dilakukan dengan modus meminta pelanggan yang membeli emas di tokonya untuk menyimpan kembali emas di toko tersebut.

Baca: Gajah Rusak Tanaman

Baca: Menyoal Hukuman ‘Mandi’ Air Comberan

Baca: Presiden Resmikan Pembukaan pada 5 Agustus

Untuk meyakinkan pembeli, tersangka memberikan kwitansi atau surat emas kepada korban.

Sebaliknya, uang yang didapat tersangka digunakan untuk judi online dan keperluan pribadinya dengan total mencapai Rp 300 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved