Breaking News

Babak Awal Perceraian Nikita Mirzani dan Dipo Latief, 7 Fakta Ini Terungkap

Untuk kali pertama, sidang pengesahan pernikahan atau itsbat sekaligus gugat cerai mereka digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Grid.ID/Corry Wenas dan Instagram @nikitamirzanimawardi_17
Dipo Latief dan Nikita Mirzani 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tanggal 1 Agustus 2018 menjadi babak awal proses perceraian presenter Nikita Mirzani dan Dipo Latief.

Untuk kali pertama, sidang pengesahan pernikahan atau itsbat sekaligus gugat cerai mereka digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Nikita mengajukan itsbat nikah (pengesahan pernikahan siri) sekaligus gugatan cerai terhadap Dipo ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).

Itsbat nikah adalah mengesahkan pernikahan secara agama menjadi resmi secara hukum negara.

Pasalnya, Nikita dan Dipo baru melangsungkan pernikahan secara siri pada 18 Februari 2018 lalu, maka sebelum bercerai, penikahan mereka harus disahkan terlebih dulu secara hukum.

1. Tersenyum

Menjalani proses perceraian bukanlah pengalaman baru bagi Nikita.

Terhitung sudah tiga kali ibu dua anak ini mengalami masalah rumah tangga.

Sebelum terkenal, Nikita pernah menikah pada 2006, namun kemudian bercerai setahun berikutnya.

Dari pernikahan pertamanya ini, ia dikaruniai anak perempuan. Setelah itu, Nikita menikah dengan pria asal Selandia Baru bernama Sajad Ukra pada Oktober 2013.

Mereka lalu dikaruniai seorang putra.

Hanya saja, lagi-lagi rumah tangganya kandas.

Pada 16 Februari 2015, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Nikita terhadap Sajad.

Meski begitu, Nikita tak menampakkan raut wajah sedih atau tak nyaman ketika menginjakkan kaki di PA Jakarta Selatan.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Nikita justru tak henti-hentinya tersenyum bahkan bekelakar dengan awak media.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved