Penganiaya Putri Ayu Ditangkap
Aparat Polsek Tanah Pasir, Aceh Utara berhasil meringkus Marzuki (49), warga Desa Paya Punteut, Kecamatan Muara Dua
* DPO Selama Dua Bulan
LHOKSUKON – Aparat Polsek Tanah Pasir, Aceh Utara berhasil meringkus Marzuki (49), warga Desa Paya Punteut, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe di rumah mantan istrinya, Minggu (5/8) sore. Marzuki sudah dua bulan lebih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penganiayaan terhadap Putri Ayu (28), warga Desa Pande, Kecamatan Tanah Pasir pada 29 Mei 2018.
Akibat pemukulan tersebut, Putri Ayu mengalami luka memar di wajah dan sempat mendapat perawatan inap di rumah sakit. Putri mengaku dipukul Marzuki karena mencoba memperingatkan anak tiri pelaku supaya lebih berhati-hati dengan tersangka.
“Petugas mendapat informasi dari warga kalau tersangka sudah berada di kawasan kampungnya. Lalu, petugas langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran info tersebut. Setelah dipastikan tersangka berada di rumahnya, petugas langsung ke lokasi dan meringkusnya,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Riskian Milyardin, melalui Kapolsek Tanah Pasir, Iptu Asriadi kepada Serambi, Senin (6/8).
Dijelaskan Iptu Asriadi, tersangka ditangkap di rumah mantan istrinya dengan didampingi aparat desa dan imam meunasah setempat. Setelah berhasil ditangkap, tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Tanah Pasir untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya. “Setelah kejadian penganiayaan tersebut, kala itu tersangka langsung menghilang, sehingga ia pun ditetapkan sebagai DPO dalam kasus ini,” tukas Kapolsek Tanah Pasir.
Iptu Asriadi memaparkan, kasus penganiayaan itu berawal ketika korban menyampaikan kepada anak tiri tersangka untuk berhati-hati dengan tersangka. Karena merasa diejek korban, tersangka rupanya memendam dendam. Maka, ketika bertemu dengan Putri Ayu, dia langsung turun dari sepeda motornya dan kemudian menampar korban. Pengakuan korban, setelah ditampar dia juga ditendang. Ini juga sesuai dengan hasil visum.
Pada bagian lain, Kapolsek Tanah Pasir, Iptu Asriadi mengungkapkan, tersangka Marzuki diduga juga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan urine tersangka. “Berdasarkan hasil tes urine, tersangka ternyata juga positif menggunakan sabu-sabu. Namun, tersangka tidak mengakuinya ketika menjalani pemeriksaan,” pungkas Kapolsek Tanah Pasir.(jaf)