Gigolo Ditangkap Polisi, Setubuhi Gadis SMP dan Sebarkan Videonya ke Media Sosial
FS dijerat pasal berlapis lantaran merekam persetubuhannya dengan korban dan menyebarkannya ke media sosial.
SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - FS alias Farid ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.
FS dijerat pasal berlapis lantaran merekam persetubuhannya dengan korban dan menyebarkannya ke media sosial.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban GSP (13) berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook pada Februari 2018 lalu, yang kemudian berlanjut saling berkirim pesan singkat melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
"Saat komunikasi, yang bersangkutan juga sering mengirim gambar dan video tak senonoh kepada korban," kata Agung di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/8/2018).
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar korban mau diajak berhubungan intim dengan bujuk rayu tersangka.
Baca: Robby Purba Minta Maaf pada Fans karena Keluar dari Program Karma ANTV, Tulis Pesan Sindiran
Baca: Disebut Bayar Rp 500 M Jadi Cawapres Prabowo, Bawaslu Telusuri Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno
Singkat cerita, korban bertemu FS dan dibawa ke rumah FS di kawasan Sukasari. Di rumah itu korban dipaksa untuk berhubungan intim.
Mirisnya lagi, tersangka merekam hubungan intim tersebut dengan ponsel miliknya. "Korban dipaksa melakukan hal senonoh (berhubungan intim) sambil direkam," jelasnya.
April 2018, tersangka kembali menghubungi korban dan mengancam korban dengan menyebarkan video hubungan intim mereka.
Korban dan tersangka pun akhirnya bertemu dan melakukan hubungan intim kedua kalinya di rumah tersangka.
Baca: Kasus Korupsi Mantan PM Malaysia Najib Razak Segera Disidang, Dijadwalkan Februari 2019
Baca: AHY Ulang Tahun ke-40 Tanpa Kado Cawapres, Ani Yudhoyono: Hidup Ini Penuh Lika-liku Anakku
Pada Mei 2018, guru korban menemukan video muridnya dengan tersangka. Video itu didapatkannya dari salah satu siswanya.
"Guru itu kemudian melaporkannya kepada orang tua korban, saat dicek betul, mereka langsung lapor polisi," kata Agung.
Berbekal laporan, petugas langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua rekaman video, dua buah ponsel, dan akun email milik korban dan tersangka, sepeda motor, akta kelahiran, dan fotokopi kartu keluarga, kaos dan celana panjang, celana dalam, bra dan kerudung warna pink.
Barang bukti tersebut untuk kebutuhan penyelidikan.
Baca: Bus Jamaah Haji Aceh Dinilai tak Ramah Lansia, Bahkan Ada yang Terpaksa Buang Air di Dalam Bus
Baca: Pemkab Aceh Tenggara Bentuk Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan
Selain itu, dalam kasus ini pihaknya pun berkoordinasi dengan Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat.