Gigolo Ditangkap Polisi, Setubuhi Gadis SMP dan Sebarkan Videonya ke Media Sosial
FS dijerat pasal berlapis lantaran merekam persetubuhannya dengan korban dan menyebarkannya ke media sosial.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara, serta Pasal 27 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana di atas 6 tahun.
Agung juga mengimbau kepada para orangtua untuk memperhatikan dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.
"Jadi, kewajiban kita semua bahwa menggunakan medsos itu harus bijak. Sekolah juga disarankan sekali-kali perlu melakukan razia supaya tidak ada korban lagi," jelasnya.
Baca: Dikenal Tajir, Segini Harga Jam Favorit Sandiaga Uno Cawapres Prabowo
Baca: Kisah Penderita Kanker Kulit di Aceh Timur yang Terpaksa Jual Semua Hartanya untuk Biaya Pengobatan
Sementara itu, tersangka FS mengaku pernah berhubungan intim dengan puluhan perempuan. Namun wanita belia baru dilakukannya pertama kali dengan GSP.
"Kalau yang di bawah umur ini yang pertama, kalau lainnya rata-rata sudah dewasa," katanya.
FS mengakui bahwa dirinya juga kerap menjajakan diri sebagai gigolo kepada wanita kesepian.
Bahkan FS memiliki akun khusus di media sosial yang mempromosikan dirinya. Sebagian besar, katanya, FS menemukan "konsumennya" di pusat perbelanjaan, rata-rata mereka berusia di atas 30 tahun.
"Sudah 35 wanita (konsumennya), sebagian besar di atas 30 tahun, TG (tante girang). Tarifnya variatif, dari Rp 100.000 sampai Rp 10 juta," katanya.(*)
Baca: Polling Capres dan Cawapres di Twitter ILC, Prabowo-Sandiaga Unggul Jauh Atas Jokowi-Ma’ruf Amin
Baca: MotoGP Austria 2018 - Tiga Pebalap Ducati Memimpin Sesi Latihan Bebas 1 di Sirkuit Red Bull Ring
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi Gadis SMP dan Sebarkan Videonya, Gigolo Ditangkap Polisi"