Pemerataan Kualitas Sekolah Harus jadi Prioritas

PEMERINTAH melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 menerapkan sistem zonasi sebagai acuan penerimaan siswa

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Pemerataan Kualitas Sekolah Harus jadi Prioritas
IST
TEUKU IQBAL DJOHAN,Anggota DPRK Banda Aceh

PEMERINTAH melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 menerapkan sistem zonasi sebagai acuan penerimaan siswa. Sistem penerimaan tidak lagi berdasarkan capaian prestasi akademik, tetapi berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah. Jadi, kalau ada sekolah yang selama ini dianggap favorit, maka itu menjadi hak dari siswa yang berdomisili di zona sekolah tersebut.

Hanya diberikan kuota 10% untuk yang diluar zonasi. Namun sistem ini muncul polemik, masih ada orangtua murid menolak memasukkan anaknya ke sekolah sesuai zonasi, karena kualitas sekolah dekat rumahnya masih rendah. Anggota DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan merasa ini hal yang wajar. Karena para orang tua ingin yang terbaik untuk pendidikan anak mereka.

Oleh karena itu Iqbal mendesak Pemko Banda Aceh segera memprioritaskan pemerataan kualitas sekolah. Pemerataan ini bisa dilakukan dengan cara penyebaran guru-guru yang berkualitas di semua sekolah. Begitu juga dengan saranadan fasilitas pendidikan seperti laboratorium, komputer, sarana kesenian dan olahraga harus merata di semuasekolah.

“Kedepan diharapkan tidak ada lagi kastanisasi sekolah, jangan ada istilah sekolah favorit dan tidak, “ ujar politisi Nasdem itu. Jika pemerataan kualitas tak segera dilakukan, maka anakanak pandai dan mampu secara ekonomi akan kumpul disekolah favorit. Sedangkan anak-anak kurang mampu dan yang memiliki nilai akademik biasa-biasa saja kumpul di sekolah pinggiran.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved