Kampanyekan #2019GantiPresiden, Relawan Jokowi Laporkan Neno Warisman dan Mardani Ali ke Bareskrim

Kelompok Emak Militan Jokowi (EMJI) melaporkan Neno Warisan, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, dan Isa Anshari ke Bareskrim Polri.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/Twitter
Kolase Neno Warisman 

SERAMBINEWS.COM - Kelompok Emak Militan Jokowi (EMJI) melaporkan Neno Warisan, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, dan Isa Anshari ke Bareskrim Polri.

Ketua EMJI Jati Erna Sahara melaporkan ketiganya atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/838/VIII/2018/BARESKRIM.

Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni STTL/838/VIII/2018/BARESKRIM tertanggal, Selasa 14 Agustus 2018.

“Jadi kami dari organisasi Emak Militan Jokowi Indonesia melaporkan Neno Warisman, Mardani Ali Sera, Isa Anshari dan kawan-kawannya yang selama ini menyebarkan #2019gantipresiden,” kata Djati usai melapor.

Baca: Maju Caleg DPRA, Ketua MAA Aceh Timur Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Baca: Turki Lakukan Aksi Balasan, Erdogan Serukan Boikot Produk Elektronik Amerika Serikat

Ketua Umum Relawan Emak Militan Jokowi (EMJI) Djati Erna Sahara dan Sekjen EMJI Pebby Magdalena saat melaporkan Politisi PKS Mardani Ali Sera, Neno Warisman, Isa Anshari di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/8/2018).(Reza Jurnaliston)
Ketua Umum Relawan Emak Militan Jokowi (EMJI) Djati Erna Sahara dan Sekjen EMJI Pebby Magdalena saat melaporkan Politisi PKS Mardani Ali Sera, Neno Warisman, Isa Anshari di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/8/2018).(Reza Jurnaliston) 

 Pihaknya menilai ketiganya menghasut masyarakat Indonesia agar tidak memilih Jokowi.

"Mereka selama ini menyebarkan #2019GantiPresiden. Mereka melanggar demokrasi Indonesia," ujar Jati Erna usai melapor di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).

“Upaya-upaya mereka itu seolah-seolah mereka ingin menghalangi Pak Jokowi untuk dipilih kembali. Dan mereka memprovokasi masyarakat untuk tidak memilih beliau (Joko Widodo),” tutur Djati.

Selain itu, menurut Djati, tindakan yang dilakukan oleh Mardani Ali Sera, Neno Warisman, dan Isa Anshari telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 155 ayat (1), pasal 157.

Baca: Presiden Venezuela Putuskan BBM Murah Khusus Bagi Warga yang Punya Kartu Khusus

Baca: Kawasan Pesisir Abrasi Akibat Dihantam Ombak, Pemkab Bireuen Harus Segera Bangun Jetty Penahan Ombak

Dalam pelaporannya, Jati Erna membawa sejumlah video sebagai barang bukti laporannya.

Dalam video itu, Jati Erna mengungkapkan bahwa Mardani Ali Sera sedang berorasi perihal #2019GantiPresiden.

Selain itu, ada juga video Neno Warisman sedang mengajak masyarakat mengganti sistem, mengganti presiden, dan memprovokasi.

"Ada juga video Isa Anshari. Dia kampanye ganti presiden di Kalimantan," jelas Jati Erna.

Barang bukti tersebut berupa video yang menampilkan kampanye #2019gantipresiden pada tanggal 6 Mei 2018 saat kampanye di Monas serta tanggal 29 Juli 2018 saat kampanye di kota Batam.

Baca: Angkut Kayu Tanpa Dokumen Dengan Truk, Dua Warga Pidie Ditangkap Polisi

Baca: Gadis yang Tenggelam Saat Tolong Temannya di Sungai Peureulak Ditemukan Meninggal

Dirinya mengatakan baru melaporkan hal tersebut sekarang karena merasa perlu melakukan konsultasi dengan kuasa hukum apakah laporannya tersebut akan diterima atau tidak.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved