VIDEO - Berkas Kasus Akun Facebook “Timphan Aceh” Bersiap Disidangkan
Tim Jaksa, Dikha Savana menyebut tersangka dijerat pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Penulis: Budi Fatria | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Polda Aceh melimpahkan berkas akun Facebook Timphan Aceh bersama tersangka MJ, yang tak lain adalah pemilik akun tersebut, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh.
Baca: Pemeriksaan Itu Wewenang KPK
Baca: Pemerintah Arab Saudi Resmi Larang Bitcoin, Ini Alasannya
Pelimpahan itu dilakukan setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Tim Jaksa, Dikha Savana menyebut tersangka dijerat pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidananya maksimal empat tahun.
Berita Terkait