HUT Ke 73 RI
Hampir Semua Narapidana di LP Calang Terima Remisi HUT Ke-73 RI
Data yang diperoleh Serambinews.com, ada 71 dari 93 narapidana di LP Calang yang memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Bupati Aceh Jaya T Irfan TB menyerahkan surat keputusan (SK) pemberian remisi kepada narapidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakata (LP) Calang di Desa Blang, Kecamatan Krueng Sabe, Aceh Jaya, Jumat (17/8/2018).
Kedatangan Irfan TB ke Lapas juga didampingi Forkopimda Aceh Jaya.
Kisah Bule Asal Ceko yang Jadi Mualaf dan Menikah dengan Seorang Petani Asal Banjarnegara
Besok Malam, Ustaz Abdul Somad Tabligh Akbar di Blangpadang, Sejumlah Ruas Jalan akan Ditutup
Terekam Kamera Bubarkan Sholat Anak Didiknya, Pelatih Sekolah Sepakbola Dipecat
Data yang diperoleh Serambinews.com, ada 71 dari 93 narapidana di LP Calang yang memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut.
"Ada 71 narapidana yang diberikan remisi dengan berbagai kasus dan tingkatan, yang paling tinggi ada empat napi yang mendapat remisi lima bulan dari pemerintah," ujar Irfan TB kepada wartawan.(*)