Gaji PNS Naik, Berikut Penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani

Namun, untuk tunjangan kinerja daerah disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Editor: Fatimah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati(KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA) 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan gaji gaji pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur negara rata-rata sebesar 5 persen merupakan penyesuaian dari gaji PNS yang sejak tahun 2015 lalu belum mengalami kenaikan.

"Kenapa kok naik padahal kemarin-kemarin enggak naik?"

"Ya karena kemarin-kemarin enggak naik makanya besok naik itu kan pastinya gitu jawabannya," ujar Menkeu dalam konferensi pers RAPBN 2019 di Jakarta Convension Centre (JCC), Kamis (16/8/2018).

Selain itu, dia juga menilai gaji PNS saat ini sudah terkikis oleh inflasi.

Baca: Mengenal Tan Malaka, Sosok Sunyi di Balik Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945

"Artinya sesudah dilihat dengan inflasi yang sebesar 3,2 persen sebetulnya gaji pokok sudah tererosi," ucapnya.

Lebih lanjut dia menjelasan, skema pemberian tunjangan kepada PNS pun masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13.

 
Namun, untuk tunjangan kinerja daerah disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Artinya tunjangan kinerja mereka tidak sama persis dengan yang di Kementerian/Lembaga," ujar dia.

Baca: Tiga Gajah Jinak Ikut Upacara HUT RI di Aceh Jaya

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan selain untuk menjaga dampak inflasi terhadap gaji pokok, kenaikan gaji PNS juga akan membantu PNS yang bersangkutan ketika pensiun.

"Sebab yang kita tahu pensiun itu kan relatif sangat kecil relatif tidak terlalu besar."

"Maka dengan menaikan gaji pokok itu sedikit membantu pada waktu asn itu pensiun," ujar dia.

Artikel ini tayang pada Intisari Online dengan judul : Merdeka! Gaji PNS Akhirnya Naik Lagi, Berikut Penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved