Buron Enam Tahun, Mantan Pj Bupati Serdangbedagai Ditangkap di Bogor
Pada tahap proses banding di tingkat MA, Chairullah melarian diri hingga diterbitkan surat DPO oleh Kejati Sumut
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Zaenal
Laporan Rahmad Wiguna | Sumatera Utara
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Chairullah, mantan Sekda Deliserdang dan Pj Bupati Serdangbedagai ditangkap tim Intelijen Kejati Sumut, Sabtu (25/8/018) dini hari
Chairullah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sumut sejak enam tahun lalu.
Informasi dihimpun Serambinews.com, Chairullah diringkus dari sebuah di Jalan Kalisuren, Perumahan Griya Kalisuren, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (25/8/018) dini hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, menjelaskan, pada tahun 2010, Chairullah dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 5 juta.
(2019, Bimtek tak Boleh di Luar Aceh)
Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi bantuan pembinaan keamanan ketertiban Pemilu 2003 dan bantuan pembinaan kemasyarakatan Kabupaten Deliserdang 2004 dengan kerugian negara Rp 2.145.000.000
Vonis dijatuhkan pada 21 Agustus 2010.
Namun pada tahap proses banding di tingkat MA, Chairullah melarian diri hingga diterbitkan surat DPO oleh Kejati Sumut Nomor:B-1557/N. 2.22/Dsp.1/04/2012 tanggal 23 April 2012.
“Yang bersangkutan akan segera diserahkan ke Kejari Deliserdang untuk proses eksekusi ke LP,” tukas Sumanggar.(*)