Ghazali Abbas Adan: Hakikat dan Misi Reses Bagi Anggota Parlemen
DALAM nomenklatur berparlemen ada yang namanya reses yakni salah satu aktifitas yang merupakan tugas konstitusional
DALAM nomenklatur berparlemen ada yang namanya reses yakni salah satu aktifitas yang merupakan tugas konstitusional yang secara berkala dan teratur dilakukan oleh setiap anggota parlemen (DPR, DPD/MPR RI), ialah kembali dan bekerja di daerah pemilihan (DAPIL) masing-masing.
Bagi anggota parlemen yang bekerja profesional, di masa reses itu tidak sebatas pulang ke DAPIL, wara-wiri, likak-likak, laklak droe dengan emblem yang terus melekat di atas kantong baju sebelah kiri dan sebagainya. Atau boleh jadi sekedar sudah dapat mengumpulkan foto-foto, stempel dan tanda tangan untuk bahan laporan kegiatan reses kepada Sekretariat Jenderal parlemen di Senayan.
Akan tetapi hakikat dan missi reses itu adalah melakukan silaturrahmi dan/atau rapat-rapat dengan rupa-rupa entitas, dinasdinas, badan serta institusi terkait di Pemerintahan mulai tingkat Provinsi sampai tingkat Kecamatan/Gampong. Juga kelompok/komunitas masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan tema/isyu aktual yang biasanya substansi pembicaraan serta diskusi dalam silaturrahmi dan/atau rapatrapat itu sesuai bidang tugas komisi/komite di mana ia sebagai anggotanya di perlemen.
“Saya duduk sebagai anggota Komite IV DPD RI yang tugas-tugasnya berkaitan dengan APBN, Pajak dan Pungutan lain, Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Lembaga Keuangan dan Perbankan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Statistik, Badan Usaha Milik Negara yang Berkaitan dengan Keuangan, dan Investasi dan Penanaman Modal,” kata Ghazali Abbas Adan.
Dan untuk tugas-tugas tersebut pihaknya bermitra antara lain dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/ BAPPENAS, Badan Pusat Statistik, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian BUMN. Tentu agenda reses itu sesuai dengan bidangbidang, tema dan isyu yang munasabat dengan bidang tugas di Komite IV, kendati tidak ada larangan terhadap adanya inprovisasi dan dinamika dalam kegiatan reses tersebut.
Kembali ke masalah tugas reses, pengalaman Ghazali Abbas Adan selama menjadi anggota parlemen (MPR/DPR RI 1992-2004) bahwa yang dilakukan dalam reses itu adalah lebih fokus melaksanakantugas/fungsi pengawasan dan representasi yang merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) yang melakat pada setiap anggota parlemen, selain fungsi legislasi dan fungsi anggaran.
Menurut Mantan Abang Jakarta tahun 1979 ini, tugas dan fungsi pengawasan itu juga melekat dengan tugas dan fungsi representasi di mana ia memahami dan melakoninya, bahwa yang namanya pengawasan itu bukanlah bentuk pemeriksaan atau investigasi. Tetapi lebih dominan sebagai ajang silaturrahmi dan berdiskusi (muzakarah), tukartukar pikiran, saling transformasi ilmu (tabadul ‘ulum) dan pengalaman yang substansinya sesuai tugas-tugas di komite dan tentu disesuaikan serta disandingkan pula dengan entitas yang dikunjungi.
Tentu sudah pasti semua itu dilakukan dalam upaya mewujudkan kemaslahan rakyat banyak. Juga apa yang didapatkan dalam pengawasan, sesuai dengan pemahaman tersebut tidaklah menjadi catatan yang hanya mengendap dalam tumpukan dokumentasi.
Tetapi kristalisasi dan saripati (resume) nya dengan cerdas, santun dan artikulatif dapat disampaikan/diperjuangkan pula dalam rapat/ sidang-sidang di Senayan, baik dalam rapat/ sidang-sidang internal dan terutama ketika rapat-rapat kerja dengan mitra Komite, yakni Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintahan di tingkat pusat.
“Di sisi lain diharapkan akan menjadi masukan bagi jajaran di Pemerintahan di Aceh. Inilah yang disebut dengan fungsi representasi. Namun khalayak harus mamahami bahwa otoritas tupoksi lembaga perlemen hanyalah sebatas representasi itu saja.
Sementara eksekusinya menjadi tugas pokok dan fungsi lembaga eksekutif,” jelas Ghazali Abbas. Berikut ini Ghazali Abbas Adan khalayakkan beberapa hal yang merupakan bagian dari kristalisasi dan saripati (resume) hasil resesnya di Aceh mulai 27 Juli sampai 14 Agustus lalu yang disampaikan dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 DPD RI, 15 Agustus 2018 yang dipimpin Wakil Ketua DPD RI Drs. H. Ahmad Muqowam.
Adapun resume hasil resesnyasebagai berikut :
1. Adalah Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyatakan tentang upaya memperkuat usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam rangka mewujudkan Aceh Kaya, di mana beliau yakin bahwa penyaluran kredit dan KUR untuk UMKM di tahun 2018 akan lebih meningkat.
Mudah-mudahan langkah ini bisa membuat sektor UMKM di Aceh semakin termodivikasi untuk berkembang dalam menghadapi persaingan global yang ketat, kian hebat dan kian kejam (Tabangun Aceh, edisi 75, Juli 2018).
Alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini memberi apresiasi dan mendukung keyakinan dan obsesi Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah tersebut. Namun agaknya keyakinan dan obsesi ini dalam kaitannya dengan penyaluran kredit dan KUR untuk UMKM belum berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan yang dialami oleh pelaku UMKM, di mana kendati dalam Undang-undang Perbankan disebutkan kredit dan KUR di bawah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) boleh didapatkan dengan mudah dan ringan.
Tetapi dalam rapat kerja dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM di beberapa Kabupaten di Aceh dalam reses, dilaporkan bahwa banyak pelaku UMKM tidak mendapat kredit dan KUR, kecuali harus menyediakan agunan. “Dengan fakta ini saya mengharapkan kepada pihak Perbankan terkait agar konsisten dengan UU Perbankan itu untuk tidak meminta agunan kepada pelaku UMKM yang meminta kredit dan KUR di bawah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah),” ungkap Ghazali.