Spanduk dan Baliho Bacaleg Marak di Pidie, Panwaslih: Pemasangan itu Melanggar Undang-Undang
bagi bacaleg yang telah telanjur memasang baliho maupun spanduk, agar segera menurunkan
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEW.COM, SIGLI - Meski pemilihan umum legislatif (pileg) yang dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden (pilpres) tahun 2019.
Namun, spanduk dan baliho bacaleg justru marak dipasang di Pidie.
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dinilai Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Baca: Pencuri Baterai Truk Interkuler di Pidie Diringkus, Barang Bukti Disembunyikan dalam Kandang Ayam
"Bacaleg DPRK, DPRA, DPR-RI dan DPD kita imbau tidak memasang APK sebelum masa kampanye. Sebab, pemasangan tersebut melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017," tegas anggota Panwaslih Pidie, Mukhtar Al-Falah SE kepada Serambinews.com, Selasa (28/8/2018).
Ia menambahkan, bagi bacaleg yang telah telanjur memasang baliho maupun spanduk, agar segera menurunkan.
Baca: Tak Rela Suami Kawin Lagi, Rosmiati Nekat Bakar Rumah Isteri Kedua Suaminya di Sakti Pidie
Sebab, Panwaslih Pidie akan segera menertibkan APK bacaleg yang kini marak dipasang.
"Kami intruksikan kepada Panwascam untuk melakukan pengawasan dan menerima laporan masyarakat mengenai pemasangan APK yang dipasang di luar ketentuan undang-undang, agar ditindaklanjuti," kata Mukhtar. (*)