Inspektorat Pidie Audit 8 Kasus Dana Desa, Satu Keuchik Dipenjara dan Satu Lagi Kembalikan Uang
Inspektorat Pidie menangani delapan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa yang dilaporkan oleh masyarakat.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEW.COM, SIGLI - Inspektorat Pidie menangani delapan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa yang dilaporkan oleh masyarakat.
Dana desa yang diaudit Inspektorat Pidie yaitu mulai 2015, 2016, dan 2017.
Sementara untuk tahun 2018, Inspektorat Pidie belum melakukan audit terhadap kasus dana desa.
"Memang warga melaporkan kasus dana desa tahun 2017. Tapi, kita harus mengaudit sejak tahun 2015, 2016 dan 2017. Sebab, antara tahun itu ada keterkaitan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)," sebut Kepala Inspektorat Pidie, Mustafa Kamal SH MSi, kepada Serambinews.com, Kamis (30/8/2018).
Menteri Desa: Dana Desa untuk 2019 akan Ditambah hingga Rp 80 Triliun
Ia menambahkan, dari delapan kasus dana desa yang ditangani Inspektorat Pidie, hanya Gampong Mesjid, Kecamatan Muara Tiga yang dilanjutkan ke pengadilan karena berat dugaan sang keuchik terlibat korupsi dalam mengelola dana tersebut.
Sehingga mantan Keuchik Gampong Mesjid, M Daud, kini sudah divonis Pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan hukuman 4 tahun penjara.
Berikutnya, mantan Keuchik Gampong Jeulipe, Kecamatan Pidie, M Yahya, yang mengambil dana desa untuk usaha pribadi. Namun, M Yahya sudah mengembalikan dana desa Rp 168 juta ke kas gampong.
Deretan Istri Pemimpin Dunia yang Gila Belanja Bahkan dari Uang Hasil Korupsi
Menurutnya, saat ini masih ada beberapa kasus pengelolaan dana desa dalam pemeriksaan inspektorat. Yaitu Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Aron, Kecamatan Batee, Kampong Asan, Kecamatan Kota Sigli, Peukan Tuha, Kecamatan Simpang Tiga, Genteng Timu, Kecamatan Batee dan Dayah Sukon, Kecamatan Peukan Baro.
"Pemeriksaannya masih pada tahap pemeriksaan dokumen," pungkasnya.(*)