Panwaslih Tolak Gugatan PAN Aceh Terkait Buhari Selian tak Lulus Baca Alquran
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, demikian diputuskan dalam rapat pleno Panwaslih Aceh,”
Penulis: Subur Dani | Editor: Yusmadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menolak permohohan (gugatan) DPW PAN Aceh, terkait keputusan KIP Aceh yang menyatakan bacaleg mereka, Buhari Selian tak memenuhi syarat, lantaran tidak lulus uji baca Alquran.
Putusan Nomor 002/PS/Bawaslu-Prov.Ac/VIII/2018 itu dibacakan Ketua Majelis Sidang, Zuraida Alwi didampingi Faizah, Marini, dan Fahrul Rizha Yusuf dalam sidang ajudikasi di kantor Panwaslih Aceh, Jumat (31/8/2018) malam.
Baca: Panwaslih Desak KIP Jalankan Putusan Kasus Abdullah Puteh
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, demikian diputuskan dalam rapat pleno Panwaslih Aceh,” baca Zuraida Alwi di hadapan para pemohon (DPW PAN Aceh) dan termohon (KIP Aceh) tadi sekira pukul 21.30 WIB.
Disebutkan juga, bahwa rekaman video Buhari Selian mengaji saat mengikuti uji baca Alquran18 Juli lalu, yang diserahkan oleh KIP Aceh dan dibuka pada sidang pembuktian, adalah alat bukti yang sah.
“Oleh karena itu dapat dipertimbangkan dalam putusan a quo (perkara yang diperselisihkan),” sebut Zuraida.
Video rekaman itu membuktikan, bahwa Buhari Selian hanya mampu secara jelas membaca ta’awudz (au’zubillah) dan basmallah.
“Selebihnya saksi I (Buhari Selian) membaca dengan terbata-bata dan suara yang kurang jelas,” urai Zuraida. (*)