Breaking News

Gugatan 32 ASN Simeulue Dikabulkan

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Senin (3/9) mengabulkam gugatan 32 Aparatur

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh membacakan putusan terkait gugatan 32 ASN Simeulue yang dinonjobkan oleh bupati setempat, Senin (3/9/2018). 

* Hakim Perintah Bupati Rehabilitasi Nama Penggugat

BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Senin (3/9) mengabulkam gugatan 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) Simeulue yang dinonjobkan oleh Bupati setempat, Erly Hasyim.

Putusan itu dibacakan bergantian oleh majelis hakim diketuai Yusri Arbi bersama hakim anggota Azzahrawi dan Vandi Kurniawan dalam sidang pamungkas di pengadilan itu.

“Mengadili. Mengabulkan gugatan para penggugat dari penggugat 1 sampai 32 untuk seluruhnya,” baca Hakim Yusri Arbi. Yusri kemudian membacakan satu persatu Surat Keputusan (SK) Bupati Simeulue tentang pemberhentian dan pengangkatan ASN.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mewajibkan kepada tergugat (Bupati Simeulue) untuk mencabut objek sengketa berupa SK Bupati Simeulue tentang pemberhentian dan pengangkatan ASN.

“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama penggugat 1 sampai 32 atas hak dan martabatnya selaku PNS atau setidak-tidaknya mengembalikan dalam jabatan semula atau setingkat,” perintahnya.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim lebih dahulu menguraikan pertimbangan putusan yang pada intinya bahwa SK Bupati Simeulue yang menonjobkan 32 ASN tidak sesuai prosedur dan mekanisme seperti diatur dalam undang-undang.

Eksepsi (keberatan) yang disampaikan oleh tergugat juga ditolak oleh majelis hakim untuk seluruhnya. “Eksepsi tergugat ditolak untuk seluruhnya,” sebut Yusri.

Sidang itu dihadiri kuasa hukum penggugat, Muhammad Riza Maulana SH, Farizah SH, dan Syahminan Zakaria SH MH. Sedangkan dari tergugat diwakili kuasa hukumnya, Raja Inal Manurung SH.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Simeulue, Erly Hasyim melakukan mutasi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat pada akhir Maret 2018. Dari 63 pegawai yang dinonjobkan, 32 pegawai melakukan perlawanan karena merasa tidak bersalah.

Kemudian, ke 32 PNS yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Muhammad Riza Maulana SH menggugat Bupati Erly Hasyim ke PTUN Banda Aceh, Selasa, 10 April lalu. Menurut Riza Maulana, tindakan Bupati yang menonjobkan sejumlah pejabat dilakukan secara sewenang-wenang dan tanpa prosedur yang berlaku.

Padahal, para PNS tersebut, lanjutnya, tidak pernah melanggar disiplin baik ringan, sedang, atau berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta juga tidak pernah dipidana.

Dalam sidang pamungkas kemarin, majelis hakim memberi tenggat waktu kepada tergugat selama 14 hari untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, jika putusan itu tidak bisa diterima.

Terkait hal itu, kuasa hukum Bupati Simeulue, Raja Inal Manurung SH belum bisa memberi jawaban apakah akan melakukan banding atau tidak. “Saya akan komunikasikan dulu dengan prinsipal terkait putusan yang akan diambil,” katanya usai sidang.

Sementara kuasa hukum penggugat, Muhammad Riza Maulana menyampaikan menerima putusan itu. Dia juga berharap Bupati Simeulue bisa berbesar hati untuk melaksanakan putusan tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved