Gugatan 32 ASN Simeulue Dikabulkan

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Senin (3/9) mengabulkam gugatan 32 Aparatur

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh membacakan putusan terkait gugatan 32 ASN Simeulue yang dinonjobkan oleh bupati setempat, Senin (3/9/2018). 

“Kita mau, Bupati sebagai pengayom masyarakat harus berbesar hati untuk menerima putusan ini. Jika mau banding silakan, tapi jika tidak banding, pasti akan sangat terhormat. Jangan terapkan ego,” katanya.

Jikapun tidak mau mengembalikan posisi 32 ASN ke jabatan semula, Riza Maulana meminta Bupati untuk meminta maaf dan merehabilitasi nama mereka, karena selama ini mereka tidak bersalah dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.(mas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved