CPNS 2018
CPNS 2018 - Pahami 10 Istilah Ini Terkait Sekesi CPNS, Agar Tak Gagap saat Pendaftaran Dibuka
Sebelum pengumuman pendaftaran CPNS 2018 benar-benar diumumkan, ada baiknya calon pelamar mengetahui beberapa istilah CPNS 2018.
SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 memang belum dibuka.
Tapi, ada perlunya mengetahui beberapa informasi penting agar tidak mudah termakan hoaks.
Terlebih ada oknum-oknum yang memanfaatkan momen CPNS 2018 ini untuk menyebarkan informasi palsu.
Sehingga tak jarang, masyarakat menjadi kebingungan dan mudah percaya akan kabar yang beredar tersebut.
Padahal ditegaskan berulang kali jika kabar yang beredar bukan dari media sosial atau website resmi tidak dapat dipertanggungjawabkan alias hoaks.
Baca: Titiek Soeharto Unggah Foto Bareng Prabowo saat Kunjungi Korban Gempa Lombok
Baca: CPNS 2018 - Marak Hoaks hingga Perubahan Web Jadi SSCB, Simak Peringatan BKN & Menpan RB Ini!
Sebelum pengumuman pendaftaran CPNS 2018 benar-benar diumumkan, ada baiknya calon pelamar mengetahui beberapa istilah CPNS 2018.
Berikut ulasannya, TribunStyle.com lansir dari Tribun Jogja, Kamis (6/9/2018).
1. Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
2. Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
3. Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.
4. Daftar Nilai adalah daftar yang memuat nama peserta, kode jabatan, kode pendidikan, kode Instansi, nomor ujian, nilai, dan peringkat hasil seleksi.
Baca: Seleksi CPNS 2018 Akan Dibuka: Ini Perbedaan PNS dan Pegawai BUMN
Baca: CPNS 2018 - Jadwal Pendaftaran Beredar, BKN Beri Klarifikasi, Calon Pelamar Diminta Siapkan Diri
Baca: Ingin Ikut CPNS 2018? Ini Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasarnya
5. Passing Grade adalah nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar. Untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, nilai ambang batas kelulusan (passing grade) akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersendiri.
6. Panselnas adalah Panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional, yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana
7. Diaspora adalah Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah
8. Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh