Rekanan Tarik Kembali Bantuan Lembu dari Penerima
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (5/9) kembali memeriksa saksi
BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (5/9) kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lembu di Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian (DKPP) Kota Lhokseumawe tahun 2014. Saksi yang diperiksa kemarin adalah Sunardi, Ketua Kelompok Sinar Sakti.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa drh Rizal selaku mantan kepala DKPP Lhokseumawe, drh Dahlina selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Ismunazar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam sidang kemarin, Sunardi antara lain mengaku bahwa pihaknya pernah mengusulkan proposal pengadaan lima ekor lembu dengan anggaran Rp 40 juta kepada Wali Kota Lhokseumawe. Usulan mereka diterima dan lembu itu diserahkan oleh rekanan bersama pihak DKPP Lhokseumawe.
Setelah prosesi serah terima dan penandatanganan berita acara penyerahan dilakukan, pihak dinas pun pulang. Tapi yang mengejutkan, setelah pihak dinas pulang ternyata lembu tersebut ditarik kembali oleh rekanan dari tangan penerima manfaat dengan janji akan diganti dengan uang.
Penarikan itu tanpa sepengetahuan pihak dinas. “Kalau kebetulan ditanya masyarakat dan orang dinas, tunjuk saja lembu-lembu orang,” kata Sunardi kepada majelis hakim yang diketuai Eli Yurita MH menirukan ucapan pihak rekanan yang disampaikan kepadanya. Namun, Sunardi mengaku tidak tahu nama perusahaan rekanan.
Satu minggu kemudian rekanan mengantar uang Rp 40 juta sesuai dengan pengajuan dalam proposal. Uang itu lalu dibagi kepada anggota kelompok. Dari jumlah itu dipotong Rp 2 juta untuk rekanan sebagai uang minum. Artinya, total yang diterima kelompok hanya Rp 38 juta.
Saksi Sunardi selaku ketua kelompok mendapat bagian Rp 10 juta. Uang itu kemudian digunakannya untuk beli lembu satu ekor. “Tapi satu tahun kemudian lembu itu saya jual untuk modal beli angkot (labi-labi) dengan cara kredit. Tapi sekarang tidak lagi narik angkot lagi,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Sunardi juga mencabut keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan pihaknya hanya menerima uang Rp 17 juta dari dinas. Kepada majelis hakim, dia membantahnya dan mengaku menerima uang Rp 40 juta sesuai dengan RAB yang diajukan dalam proposal.
Karena adanya penarikan lembu itulah sehingga pengadaan tersebut dinyatakan fiktif. Kemudian hakim menanyakan, apakah saksi Sunardi bersedia mengembalikan uang yang diterima itu untuk negara? “Saya tidak punya uang lagi, Pak Hakim,” jawabnya di hadapan para terdakwa.
Dalam sidang itu terdakwa Rizal dan Dahlina didampingi kuasa hukumnya, Zulfan SH dan Akhyar Saputra MH. Sedangkan terdakwa Ismunazar didampingi kuasa hukumnya, Dr Ansharullah Ida MH, Samsul Rizal SH, dan Jamaluddin SH.
Sementara dalam sidang sebelumnya, terungkap bukti lain ketika majelis hakim memeriksa Teuku Adnan, mantan kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Lhokseumawe pada Senin, 27 Agustus lalu.
Kala itu Adnan membeberkan bahwa ada 21 dari 25 anggota dewan yang menggunakan dana aspirasi untuk pengadaan ternak lembu melalui DKPP Lhokseumawe. Menurut Adnan, pengadaan ternak tersebut bukan usulan dari dinas terkait, melainkan dari dewan.
Sebelumnya diberitakan, JPU Kejari Lhokseumawe membacakan dakwaan yang menerangkan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melalui DKPP setempat memplot dana sebesar Rp 14,5 miliar dalam APBK tahun 2014 untuk pengadaan ternak, berupa lembu.
Selanjutnya, lembu tersebut dibagikan kepada puluhan kelompok masyarakat di Kota Lhokseumawe. Pengadaan itu juga melibatkan banyak rekanan. Namun, pada akhir tahun 2015 ditemukan indikasi korupsi oleh pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan ditemukan data adanya dugaan kalau pengadaan sejumlah lembu itu fiktif. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, diketahui kerugian negara mencapai Rp 8,168 miliar.