Senin, 13 April 2026

KPK Periksa Staf Khusus Irwandi dan Teman Steffy

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan praktik suap Dana Otonomi Khusus Aceh

Editor: bakri
Kolase Serambinews.com
Irwandi Yusuf dan Steffy Burase 

BANDA ACEH - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan praktik suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 yang menyeret Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf pada Kamis (6/9).

Ada dua saksi yang diperiksa hari ini yaitu, Johhnic Apriano, akrab dipanggil Nico, Staf Khusus Gubernur Aceh dan Farah Amalia dari pihak swasta. Keduanya diperiksa untuk tersangka Irwandi Yusuf.

“Kedua saksi telah datang memenuhi panggilan penyidik. Sekarang (kemarin -red) sedang dalam proses pemeriksaan,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah, mengabarkan informasi terkini terkait perkembangan kasus DOKA 2018.

Febri menjelaskan bahwa KPK memeriksa Nico untuk didalami pengetahuannya tentang pelaksanaan tugas Gubernur Aceh. Sedangkan saksi Farah Amalia diperiksa karena diduga sebagai teman dari saksi Steffy Burase.

Pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap saksi-saksi, termasuk Steffy, kata Febri, tentu saja ada kaitannya dengan pokok perkara dugaan korupsi yang sedang disidik saat ini.

“Misalnya, untuk mendalami dugaan peran Steffy pada proyek di Aceh serta pengaruh dan kekuasaan Irwandi Yusuf terhadap proyek tersebut,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Febri, untuk saksi Farah yang rumahnya telah digeledah, KPK perlu menelusuri kepemilikan aset dan juga hubungan saksi dengan Steffy.

“Karena ini terkait dengan pokok perkara dugaan korupsi, maka jelas hal tersebut menjadi kewenangan sekaligus kewajiban KPK menelusuri agar terang peristiwanya,” ujarnya.

Febri juga menyampaikan, dalam penanganan kasus korupsi, terutama ketika menggunakan strategi follow the money (penelesuran aliran uang), KPK sering melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap pihak-pihak yang mungkin secara kasatmata tidak terlibat langsung dalam proyek. Namun, ada informasi aset atau hubungan kedekatan atau bahkan keluarga dengan tersangka yang perlu diverifikasi.

Mengacu ke Pasal 47 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, sebut Febri, Gubernur dilarang membuat keputusan yang memberi keuntungan pada diri sendiri, keluarga, kroni, dan lainnya.

“Hal inilah yang sedang ditelusuri KPK, yaitu siapa saja pihak yang diuntungkan atas kebijakan gubernur saat itu, apakah diri sendiri, keluarga, kroni, atau pihak yang memiliki kedekatan dengan tersangka,” ungkap dia.

Sekadar informasi, dalam penanganan perkara dugaan praktik suap DOKA 2018, KPK telah memeriksa banyak saksi dan beberapa kali melakukan penggeledahan. Penyidik KPK juga telah memeriksa para tersangka.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, staf khusus/ajudan Gubernur Aceh, Hendri Yuzal, dan Teuku Syaiful Bahri (kontraktor).

Klarifikasi Rp 39 juta
Dalam kesempatan itu, Jubir KPK, Febri Diansyah juga menyampaikan bahwa benar Irwandi Yusuf melalui kuasa hukumnya melaporkan penerimaan uang Rp 39 juta ke Direktorat Gratifikasi KPK pada 11 Juli 2018 atau sekitar delapan hari sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Aceh.

Irwandi sebelumnya mengaku sempat bingung siapa yang mentransfer uang itu ke rekeningnya sejumlah Rp 39 juta. Ia baru tahu setelah penyidik memperlihatkan riwayat transaksi di rekening itu. Karena merasa bukan miliknya Irwandi lantas menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK saat dirinya sedang diperiksa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved