Senin, 18 Mei 2026

Pergub JKA DIcabut

BREAKING NEWS - Gubernur Aceh Mualem Cabut Pergub JKA

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Hendri Abik | Editor: Safriadi Syahbuddin
Serambinews.com/Rianza Alfandi
PERGUB JKA DICABUT - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh atau Pergub JKA, Senin (18/5/2026),. Masyarakat Aceh bisa berobat seperti biasa tanpa pembatasan desil, 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA) atau Pergub JKA.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026), melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi.

Menurut Nurlis, Mualem mengatakan pencabutan Pergub JKA ini untuk menampung aspirasi masyarakat Aceh. 

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh.

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA, untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak ada pembatasan desil.”

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil," kata Mualem.

Polemik Pergub JKA

Seperti diberitakan sebelumnya, polemik seputar JKA bergulir sejak awal Mei 2026. 

Saat itu, Pemerintah Aceh resmi mengubah skema pembiayaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Mulai 1 Mei 2026, sebagian masyarakat Tanah Rencong yang masuk kategori ekonomi sejahtera tidak lagi ditanggung dalam program tersebut.

Pemerintah Aceh hanya menanggung warga pada kategori ekonomi Desil 6 dan 7, sedangkan Desil 8 hingga 10 yang sebelumnya ditanggung, kini diminta beralih ke skema BPJS mandiri. 

Jika ditelusuri lebih jauh, ada sekitar 500.000 warga Aceh yang berada di desil 8, 9, dan 10. Itu artinya, ratusan ribu warga Aceh sangat besar potensinya untuk tak lagi menerima manfaat dari program kesehatan gratis itu mulai Mei 2026. 

Baca juga: Mualem Cabut Pergub JKA, Penjual Ikan Sambut Gembira: Nyoe Nyawong Bangsa Aceh Silapeh Teuk

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang telah disosialisasikan pada Senin (30/3/2026) kemarin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved